Bagaimana Proses Penilaian Properti Sebelum Lelang Dilakukan?

0
130
Bagaimana Proses Penilaian Properti Sebelum Lelang Dilakukan?

Bagaimana Proses Penilaian Properti Sebelum Lelang Dilakukan?

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan harus terdapat Nilai Limit. Nilai Limit harus dicantumkan dalam Pengumuman Lelang dan ditetapkan oleh Penjual berdasarkan:
a. laporan hasil penilaian oleh Penilai;
b. laporan hasil penaksiran oleh Penaksir; atau
c. harga perkiraan sendiri.

Lalu, bagaimana proses penilaian properti sebelum lelang dilakukan?

Penilaian properti sebelum lelang adalah langkah penting untuk menentukan Nilai Limit yang akurat. Berikut adalah proses penilaian properti sebelum lelang.

  1. Penunjukan Penilai Independen : Pihak yang menginisiasi lelang (biasanya bank atau lembaga keuangan) akan menunjuk penilai properti independen untuk melakukan penilaian.
  2. Pengumpulan Data dan Informasi Awal: Penilai mengumpulkan data pasar yang relevan, seperti harga jual properti sejenis di lokasi yang sama atau sekitarnya, tren pasar, dan permintaan atau penawaran yang ada serta mengumpulkan informasi hukum mengenai status kepemilikan properti.
  3. Inspeksi Lapangan Properti: Penilai akan melakukan inspeksi langsung ke properti yang akan dilelang untuk mengetahui segala karakteristik dari properti yang dinilai, misalnya terkait lokasi, akses, kondisi bangunan, luas tanah, kualitas konstruksi, dan lainnya. Foto-foto dan dokumentasi detail lainnya diambil sebagai bukti kondisi aktual properti.
  4. Analisis :
    Penilai menganalisis data terkait penilaian yang telah dikumpulkan untuk menentukan Nilai Pasar dari properti tersebut. Analisis dilakukan tergantung pada ketersediaan data dan jenis properti. Adapun pendekatan yang biasa digunakan dalam penilaian properti ada tiga, yakni Pendekatan Pasar, Pendekatan Pendapatan, dan Pendekatan Biaya.
  5. Menyimpulan Nilai Properti :
    Berdasarkan hasil analisis, penilai akan menetapkan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi dari properti tersebut.
  6. Penyusunan Laporan Penilaian :
    Penilai menyusun Laporan Penilaian yang mencakup detail tentang properti, metodologi yang digunakan, data yang dianalisis, dan kesimpulan mengenai Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi. Laporan ini disusun secara profesional dan transparan, serta disertai dengan justifikasi terhadap nilai yang ditetapkan.

Setelah Laporan Penilaian selesai dan diterima oleh yang melakukan inisiasi Lelang, maka pihak ini akan melakukan Pengumuman Lelang berdasarkan laporan penilaian. Pengumuman ini memuat informasi lengkap mengenai properti, termasuk nilai awal lelang dan jadwal pelaksanaan lelang.

Demikian proses penilaian properti secara umum berkaitan dengan Penilaian untuk tujuan Lelang.

 

Semoga bermanfaat!

Salam,

Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

 

Rujukan:

PMK 213/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, download disini.

 

Baca lebih lanjut mengenai Dasar Nilai lainnya di Penilaian:

  1. Pengertian Nilai Pasar Berdasarkan SPI 2018
  2. Pengertian Nilai Likuidasi Berdasarkan SPI 2018

 

Baca lebih lanjut mengenai Lelang dan Penilai:

LEAVE A REPLY