Lelang dan Penilai

0
3337
Lelang dan Penilai
Lelang dan Penilai

Lelang dan Penilai

 

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Setiap pelaksanaan lelang disyaratkan harus terdapat Nilai Limit. Nilai Limit penetapannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Penjual.

  • Penjual adalah orang, badan hukum atau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundangundangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara Lelang.

Nilai Limit harus dicantumkan dalam Pengumuman Lelang.

Nilai limit ditetapkan oleh Penjual berdasarkan:
a. laporan hasil penilaian oleh Penilai;
b. laporan hasil penaksiran oleh Penaksir; atau
c. harga perkiraan sendiri.

  • Penilai merupakan pihak yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan memiliki kualifikasi kemampuan dan pengalaman dalam melakukan kegiatan praktik penilaian untuk mendapatkan nilai ekonomis sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.

Nilai Limit ditetapkan oleh Penjual harus berdasarkan laporan hasil penilaian oleh Penilai untuk:
a. Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, Lelang Eksekusi Gadai, dan Lelang Eksekusi Harta Pailit, dengan Nilai Limit paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) untuk pemegang hak tanggungan perorangan;
c. bank kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang pada Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, atau Lelang Eksekusi Gadai; atau
d. Objek Lelang berupa saham, untuk Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi Wajib.

Masa berlaku laporan penilaian yang digunakan sebagai dasar penetapan Nilai Limit paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penilaian sampai dengan tanggal pelaksanaan lelang.

 

Semoga bermanfaat!

Salam,

Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

 

Rujukan:
PMK 213/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang, download disini.

Baca lebih lanjut mengenai Lelang dan Penilai:

Sebuah Reaction: Bagaimana Cara Kerja KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)?

 

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)

LEAVE A REPLY