Koefisien Lantai Bangunan (KLB)

0
31853
Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
  1. Apa itu KLB?

Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah perbandingan total luas lantai bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun dalam kaitannya dengan luas tanah/tapak dimana bangunan itu terletak.

 

2. Untuk apa KLB dibuat atau dipersyaratkan?

KLB digunakan untuk membatasi intensitas penggunaan lahan untuk mengurangi dampak lingkungan dari pembangunan atau untuk mengendalikan pembangunan.

E-Book KLB oleh Asti Widyahari
E-Book KLB oleh Asti Widyahari

3. Bagaimana Rumus Perhitungan KLB?

Total luas lantai yang diperbolehkan = Luas tanah yang dapat dibangun x KLB.

Contoh:

Luas tanah 10.000 m2.

KLB yang dipersyaratkan 4,5

Maka, luas lantai yang diperbolehkan untuk dibangun adalah

= Luas tanah yang dapat dibangun x KLB

= 10.000 m2 x 4,5

= 45.000 m2

Maka, di tanah tersebut total luas lantai bangunan yang diperbolehkan untuk dibangun adalah 45.000 m2.

Wait, tunggu dulu..

 

Di atas disebutkan bahwa total luas tanah yang diperbolehkan untuk dibangun atau Buildable Land Area. 

Buildable Land Area = (Parcel Width x Parcel Depth) – Square feet of undevelopable land (if applicable).

Apa maksudnya?

Luas tanah yang boleh dibangun = Luas total tanah – Luas tanah yang tidak bisa dibangun.

Apa saja yang termasuk luas tanah yang tidak bisa dibangun?

Misalnya ada saluran, jalan umum, pipa gas, atau batasan-batasan lainnya.

Nah, jadi ketika menghitung luas lantai yang dapat dibangun jangan langsung dikalikan luas total tanah ya, namun perhatikan juga apakah ada batasan-batasan berkaitan dengan luas tanah yang tidak bisa dibangun.

Sederhana kan?

Contoh:

📚 Ingin Kuasai Konsep KLB Secara Praktis?
Jika Anda serius ingin memahami dan menguasai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) untuk berbagai kebutuhan—mulai dari perencanaan hingga evaluasi properti—kami punya solusinya! 🎯

E-book “Kuasai Koefisien Lantai Bangunan: 65 Soal dan Pembahasan Lengkap” dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam melalui latihan nyata. Dengan pembahasan terperinci, Anda bisa belajar dengan cepat dan efektif.

💡 Klik di sini untuk mendapatkan e-book ini sekarang:
👉 Beli Sekarang

Beli Sekarang di Penilaian.id

 

Luas tanah tadi ternyata ada batasan berupa jalur pipa gas yang melintas di tengah tanah. Misal area yang tidak boleh dibangun adalah 1.000 m2, maka perhitungan menjadi:

= Luas tanah total – Luas total tanah yang dapat dibangun x KLB

= (10.000-1.000) m2 x 4,5

= 9.000 m2 x 4,5

= 40.500 m2.

 

 

4. Ketentuan Perhitungan KLB

Penghitungan KLB ini berkaitan dengan jumlah lantai dan luas lantai masing-masing bangunan dengan ketentuan sebagai berikut berdasarkan Lampiran I, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2017:

  1. Perhitungan luas lantai bangunan adalah jumlah luas lantai yang diperhitungkan sampai batas dinding terluar;
  2. Luas lantai ruangan beratap yang sisi-sisinya dibatasi oleh dinding yang tingginya lebih dari 1,20 m di atas lantai ruangan tersebut dihitung penuh 100%;
  3. Luas lantai ruangan beratap yang bersifat terbuka atau yang sisisisinya dibatasi oleh dinding tidak lebih dari 1,20 m di atas lantai ruangan dihitung 50%, selama tidak melebihi 10% dari luas denah yang diperhitungkan sesuai dengan KDB yang ditetapkan;
  4. Overstek atap yang melebihi lebar 1,50 m maka luas mendatar kelebihannya tersebut dianggap sebagai luas lantai denah;
  5. Teras tidak beratap yang mempunyai tinggi dinding tidak lebih dari 1,20 m di atas lantai teras tidak diperhitungkan sebagai luas lantai;
  6. Luas lantai bangunan yang diperhitungkan untuk parkir tidak diperhitungkan dalam perhitungan KLB, asal tidak melebihi 50% dari KLB yang ditetapkan, selebihnya diperhitungkan 50% terhadap KLB;
  7. Ram dan tangga terbuka dihitung 50%, selama tidak melebihi 10% dari luas lantai dasar yang diperkenankan;
  8. Dalam perhitungan KLB, luas tapak yang diperhitungkan adalah yang dibelakang GSJ;
  9. Batasan perhitungan luas ruang bawah tanah (basement) ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pendapat teknis para ahli terkait;
  10. Untuk pembangunan yang berskala kawasan (superblock), perhitungan KLB adalah dihitung terhadap total keseluruhan luas lantai bangunan terhadap total seluruh lantai dasar bangunan;
  11. Dalam perhitungan ketinggian bangunan, apabila jarak vertikal dari lantai penuh ke lantai penuh berikutnya lebih dari 5 m, maka ketinggian bangunan tersebut dianggap sebagai dua lantai; dan
  12. Mezanin yang luasnya melebihi 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai lantai penuh.

 

Klik Gambar Berikut untuk Membeli:

E-Book KLB oleh Asti Widyahari
E-Book KLB oleh Asti Widyahari

Semoga bermanfaat!

Asti Widyahari – Property Valuer & Advisor

 

🌟 Saatnya Menguasai KLB dengan Mudah!
Jangan biarkan teori KLB hanya menjadi wacana! Dapatkan E-book “Kuasai Koefisien Lantai Bangunan: 65 Soal dan Pembahasan Lengkap” dan latih kemampuan Anda melalui 65 soal berkualitas dengan penjelasan mendalam.

🎯 Cocok untuk:

  • Mahasiswa dan profesional di bidang properti dan arsitektur.
  • Anda yang ingin meningkatkan keterampilan teknis dalam analisis KLB.

💥 Mulai perjalanan belajar Anda sekarang!
👉 Klik di sini untuk membeli e-book ini hari ini!

Jangan tunda lagi—jadilah ahli KLB hari ini juga!

E-Book KLB oleh Asti Widyahari
E-Book KLB oleh Asti Widyahari

Dapatkan E-Booknya di Penilaian.id

 

 

Sudah baca mengenai KLB? Baca di sini ya:

Video singkat tentang KDB, KLB, dll di:

MENGHITUNG KDB, KLB, KDH, & KB – Singkat, Jelas, Padat (SLIDE).

 

 

E-Book: Koefisien Dasar Bangunan: 65 Soal dan Pembahasan
E-Book: Koefisien Dasar Bangunan: 65 Soal dan Pembahasan
E-Book KLB oleh Asti Widyahari
E-Book KLB oleh Asti Widyahari
Kalkulator Investasi Kost-Kostan oleh Asti Widyahari - Penilaian.id
Kalkulator Investasi Kost-Kostan oleh Asti Widyahari – Penilaian.id
CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor



asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari

Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)

LEAVE A REPLY