Bolehkah Laporan Penilaian Hanya Menggunakan Bahasa Inggris?
Jawabannya: Tidak.
Penjelasannya baca hingga habis, ada dua dokumen yang mengatur.
Hal tersebut tercantum dengan jelas di Standar Penilaian Indonesia 103 tentang Lingkup Penugasan, poin 7.3. Berikut isinya:
“Setiap dokumen atau perjanjian tertulis yang dibuat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib bagi Penilai menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam hal untuk kepentingan lebih luas, secara bersamaan Penilai dapat menggunakan bahasa nasional negara lain sebagai bahasa dampingan. Jika terjadi multitafsir maka bahasa yang digunakan sebagai acuan bahasa Indonesia.” (SPI 103; 7.3).
“Any document or written agreement prepared within the territory of the Republic of Indonesia must be in Bahasa Indonesia by the Valuer. For broader purposes, the Valuer may include another national language as a supplementary language. In the event of any discrepancy in interpretation, the Bahasa Indonesia version shall prevail.” (SPI 103; 7.3)
Apa saja poinnya?
- “Setiap dokumen atau perjanjian tertulis yang dibuat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib bagi Penilai menggunakan Bahasa Indonesia…“
- Dokumen: Laporan Penilaian, berita acara, surat representasi, dan lainnya.
- Perjanjian tertulis: Kontrak Penilaian.
- “...secara bersamaan Penilai dapat menggunakan bahasa nasional negara lain sebagai bahasa dampingan…”
- Misalnya klien/partner Penilai asing adalah dari US sehingga membutuhkan Bahasa Inggris; atau South Korea sehingga membutuhkan Bahasa Korea.
- Apa mungkin dalam 3 bahasa? Biasanya di dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia tentu saja dan English sebagai bahasa internasional.
- “…Jika terjadi multitafsir maka bahasa yang digunakan sebagai acuan bahasa Indonesia.”
- Harus dicantumkan juga tulisan ini dalam kontrak. Terutama Penilai ataupun Penilaian di Indonesia. Mengapa?
- Harus dicantumkan juga tulisan ini dalam kontrak. Terutama Penilai ataupun Penilaian di Indonesia. Mengapa?
Karena hal ini tidak diatur hanya di SPI, namun juga di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.01/2019. (unduh di sini: PMK).
Ada di Pasal 34, ayat:
(6) Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia.
(7) Jika Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya juga dibuat selain dalam Bahasa Indonesia, Laporan Penilaian dan laporan jasa lainnya dimaksud wajib memuat informasi yang sama dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Penilai Publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), atau ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama 3 (tiga) bulan.
Sehingga, hal ini sudah diatur SPI dan PMK 101 tentang Penilai Publik dan bahkan dapat dikenai sanksi pembekuan izin. Tidak main-main.
Demikian penjelasan “Bolehkah Laporan Penilaian Hanya Menggunakan Bahasa Inggris?”. Semoga bermanfaat!
Salam,
Property Valuer & Advisor
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor












