Studi Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Studi HBU) – Pengantar (Bagian I)

0
438
Studi Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Studi HBU) - Pengantar (Bagian I) oleh asti widyahari penilai properti dan advisor properti di indonesia
Studi Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Studi HBU) - Pengantar (Bagian I)

Studi Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Studi HBU) – Pengantar (Bagian I)

Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (2018), HBU didefinisikan sebagai penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu properti, yang secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diizinkan, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari properti tersebut. Yang mana harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Secara Hukum Diizinkan
  2. Secara Fisik Dimungkinkan
  3. Secara Finansial menguntungkan
  4. Menghasilkan Nilai tertinggi (produktivitas maksimum) dari properti.

 

Terdengar sedikit teknis definisi di atas. Begini ilustrasi sederhananya.

Pak Aan memiliki sebidang tanah yang cukup luas dan berlokasi strategis di suatu perkotaan. Kemudian Pak Aan merasa sebaiknya di atas tanah tersebut dibangun sesuatu. Pak Aan ingin memberdayakan tanah tersebut sehingga dapat menghasilkan pendapatan daripada dibiarkan sebagai tanah kosong saja. Oleh karena itu, Pak Aan ingin mengetahui tanahnya sebaiknya dibangun apa yang paling menguntungkan.

Jawabannya adalah dengan melakukan Studi Penggunaan Tertinggi dan Terbaik atau Highest and Best Use Study (Studi HBU).

Studi ini menganalisis pembangunan apa di atas tanah tersebut yang paling menguntungkan, menguntungkan dalam kaca mata finansial atau dengan kata lain yang akan menghasilkan nilai tertinggi.

Untuk tahu pembangunan apa yang paling menguntungkan, maka Pak Aan perlu melihat potensi tanahnya. Untuk melihat potensi tanah tersebut, maka perlu dianalisis bangaimana situasi tanah tersebut (site analysis) dan juga pasar pengembangannya (market analyisis).

Dengan melakukan hal tersebut, Pak Aan menjadi tahu alternatif pengembangan yang dapat dilakukan apa saja dan bagaimana performa produktivitasnya (finansialnya), sehingga didapatkan pengembangan yang terbaik.

Secara detailnya, proses tadi itu dapat dilakukan dengan melakukan 4 (empat) pengujian (4 Uji HBU). Empat uji HBU ini harus dilakukan secara berurutan. Uji HBU yang dimaksud adalah

  1.  Uji Aspek Hukum
  2. Uji Aspek Fisik
  3. Uji Finansial
  4. Uji Produktivitas

Begini penjelasannya masing-masing: baca lebih lanjut di artikel “Uji HBU” di link berikut ini. 

 

Semoga bermanfaat!

 

Salam,

Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

 

Tentang HBU:

 

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

 

LEAVE A REPLY