Punya Tanah di Kawasan Komersial? Wah! Enaknya Dibuat Apa ya?

1360

 

Informasi mengenai prinsip HBU dan Nilai Pasar, serta peran Penilai/KJPP! Jadi, mau diapakan nih tanahnya?

Website Penilaian.idhttp://penilaian.id/

Linkedin Penilaian.idhttps://www.linkedin.com/company/penilaian-id

FB Pagehttps://www.facebook.com/penilaian.id

Instagramhttps://www.instagram.com/penilaian.id/

 

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

SHARE
Previous articleJenis Properti Menurut Standar Penilaian Indonesia
Next articlePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 20/2020 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity