Pengertian Nilai Penggantian Wajar Berdasarkan SPI 2018

0
50
Pengertian Nilai Penggantian Wajar Berdasarkan SPI 2018
Pengertian Nilai Penggantian Wajar Berdasarkan SPI 2018

Pengertian Nilai Penggantian Wajar Berdasarkan SPI 2018

Penilaian untuk kepentingan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, diatur dalam SPI (Standar Penilaian Indonesia) berdasar nilai yang disebut dengan Nilai Penggantian Wajar. Apa itu Nilai Penggantian Wajar?

DEFINISI

Di SPI 102 (2018), 3.8 disebutkan:

Nilai Penggantian Wajar adalah nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu Properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas Properti dimaksud.

Poin 6.10

Nilai Penggantian Wajar diartikan sama dengan Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 2012.

a) Penilaian untuk keperluan ganti kerugian, meliputi:

  1. Ganti kerugian fisik (material) tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  2. Ganti kerugian non fisik (immaterial) meliputi antara lain penggantian terhadap kerugian pelepasan hak dari pemilik tanah yang akan diberikan dalam bentuk uang (premium) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kerugian lainnya yang dapat dihitung meliputi biaya transaksi, bunga (kompensasi masa tunggu), kerugian sisa tanah, dan kerusakan fisik lainnya (bila ada).

Adapun Ganti Kerugian berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012, adalah sebagai berikut:

Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah (Pasal 1, ayat 10).

 

Semoga bermanfaat!

 

Salam,

Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

 

Baca lebih lanjut mengenai Dasar Nilai lainnya di Penilaian:

  1. Pengertian Nilai Pasar Berdasarkan SPI 2018
  2. Pengertian Nilai Likuidasi Berdasarkan SPI 2018
  3. Pengertian Nilai Wajar Berdasarkan SPI 2018
  4. Pengertian Nilai Penggantian Wajar Berdasarkan SPI 2018

LEAVE A REPLY