Harga Properti Residensial Naik 0,69%, Apakah Rumah Anda Ikut Naik?
Harga properti residential di pasar primer pada triwulan II – 2026 oleh Bank Indonesia dinyatakan tumbuh sebesar 0,69% secara tahunan (year-on-year/y-o-y). Pertumbuhan tersebut lebih tinggi sedikit dari pada pertumbuhan di triulan I – 2026 sebesar 0,62% (y-o-y). Apakah data ini mengindikasikan bahwa harga setiap rumah di Indonesia otomatis naik 0,69%?
Jawabannya adalah TIDAK.
Mengapa?
Data tersebut merupakan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) berdasarkan Survei Harga Properti Residensial Bank Indonesia, yang mana cakupannya hanyalah properti residensial yang dijual pengembang atau developer di pasar primer, artinya hanya untuk rumah baru (bukan rumah second). Sehingga, angka indeks 0,69% pertumbuhan itu tidak dapat langsung digunakan untuk menaikkan harga atau nilai rumah yang hendak Anda jual atau yang hendak Anda nilai.
Data BI juga menunjukkan kondisi pasar yang menarik, yakni ketika harga masih tumbuh terbatas, penjualan di pasar primer justru masih mengalami kontraksi sebesar 2,36% y-o-y. Kontraksi tersebut sebenarnya sudah lebih ringan dibandingkan triwulan sebelumnya yang mencapai 25,69% y-o-y. Hal ini terjadi akibat adanya peningkatan penjualan rumah tipe kecil dan besar, di mana penjualan rumah tipe menengah masih terbatas. (Bank Indonesia—SHPR Triwulan II 2026).
Hal ini memperlihatkan pergerakan harga dan volume penjualan tidak selalu berjalan searah. Harga dapat tetap meningkat secara terbatas, sementara jumlah unit yang terjual masih lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sehingga, dalam membaca pasar properti tidak bisa atau tidak cukup dengan melihat suatu angka pertumbuhan harga saja.
Terkait penilaian, untuk mengetahui nilai sebuah rumah tinggal misalnya, diperlukan analisis yang spesifik. Contohnya seperti lokasi mikro, akses, luas dan bentuk tanah, posisi bidang tanah, kondisi bangunan, legalitas, peruntukan guna lahan, serta seperti apa permintaan dan penawaran di sekitar objek. Akibatnya, perlu dipahami bahwa dua rumah yang berdampingan belum tentu memiliki nilai yang sama.
Oleh karena itu, data IHPR sebesar 0,69% tersebut sebaiknya digunakan sebagai indikator arah pasar properti, tidak dapat digunakan sebagai rumus untuk menentukan nilai setiap rumah terlebih jika keputusan yang akan dibuat bersifat material seperti misalnya untuk menjual, membeli, membagi warisan, mengagunkan, atau hingga menyusun laporan keuangan. Nilai properti perlu dianalisis berdasarkan kondisi objek serta pasar yang relevan untuk suatu tanggal tertentu dan tujuan spesifik tertentu.
Demikian artikel “Harga Properti Residensial Naik 0,69%, Apakah Rumah Anda Ikut Naik?” Semoga bermanfaat!
Sumber: Bank Indonesia, Survei Harga Properti Residensial Triwulan II 2026, diakses 31 Agustus 2026. Analisis dan interpretasi: Penilaian.id.

Salam,
Penilaian.id oleh Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Strategic Property Valuation & Asset Advisory

Tentang Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor
Ni Luh Asti Widyahari adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman dalam penilaian tanah, properti komersial, infrastruktur, aset korporasi, dan aset khusus.
Melalui Penilaian.id, Asti membagikan pengetahuan mengenai penilaian properti, Highest and Best Use, analisis pasar, strategi dan optimalisasi aset, serta berbagai isu yang memengaruhi nilai dan pengambilan keputusan terkait properti.
Building valuation legacy with A.S.T.I.
Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity
Membutuhkan Penilaian atau Property Advisory?
Konsultasikan kebutuhan penilaian, Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, atau strategi aset Anda.
Ingin mengetahui kisaran harga properti?
Temukan estimasi harga wajar properti secara mudah melalui CekNilai.id.












