Penilai Mengenal Nilai Penggantian Wajar Tidak Nilai Ganti Kerugian?

1770
Nilai Penggantian Wajar vs Nilai Ganti Kerugian
Nilai Penggantian Wajar vs Nilai Ganti Kerugian

Nilai Penggantian Wajar vs Nilai Ganti Kerugian

Ganti Kerugian berdasarkan UU 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, didefinisikan:

Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.

Nilai dari Ganti Kerugian dihitung oleh Penilai (Penilai Pertanahan) sesuai dengan Pasal 1 ayat 13 (PP 19 Tahun 2021), Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.

Namun, apabila kita membaca Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018 yang masih berlaku, tidak ditemukan istilah Nilai Ganti Kerugian sebagai salah satu Dasar Nilai yang digunakan dalam Penilaian. Hal ini terjadi karena, di dunia Penilaian, Nilai Ganti Kerugian disebut dengan Nilai Penggantian Wajar.

DEFINISI

Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis
Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis

Di SPI 102 (2018), 3.8 disebutkan:

Nilai Penggantian Wajar adalah nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu Properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas Properti dimaksud.

Poin 6.10

Nilai Penggantian Wajar diartikan sama dengan Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 2012.

a) Penilaian untuk keperluan ganti kerugian, meliputi:

  1. Ganti kerugian fisik (material) tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  2. Ganti kerugian non fisik (immaterial) meliputi antara lain penggantian terhadap kerugian pelepasan hak dari pemilik tanah yang akan diberikan dalam bentuk uang (premium) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kerugian lainnya yang dapat dihitung meliputi biaya transaksi, bunga (kompensasi masa tunggu), kerugian sisa tanah, dan kerusakan fisik lainnya (bila ada).
Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari
Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari

Nilai Penggantian Wajar vs Nilai Ganti Kerugian

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Nilai Penggantian Wajar diartikan sama dengan Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 2012.

 

Semoga bermanfaat!

Salam,

Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari
Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari
Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis
Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis

Baca lebih lanjut tentang:

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

SHARE
Previous articlePerbedaan Pelaksana Inspeksi dan Penilai
Next articlePengertian Nilai Penggantian Wajar Berdasarkan SPI 2018
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity