Perbedaan Pelaksana Inspeksi dan Penilai
Secara umum, tenaga ahli maupun pendukung berkaitan dengan proses penilaian di KJPP dapat ditemui sebagai berikut:
- Penilai Publik
- Penilai Bersertifikat
- Tenaga Penilai
- Pelaksana Inspeksi
Definisi berdasarkan SPI (Standar Penilaian Indonesia) 2018; KEPI 3.6a):
- Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan
- Penilai Bersertifikat adalah seseorang yang telah lulus ujian sertifikasi di bidang penilaian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai
- Tenaga Penilai adalah seseorang yang telah lulus pendidikan di bidang penilaian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai, lembaga pendidikan lain yang diakreditasi oleh Asosiasi Profesi Penilai, atau lembaga pendidikan formal.
Definisi Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK No. 228/PMK.01/2019):
- Penilai Publik adalah Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (Pasal 1, Ayat 3)
- Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian. (Pasal 1, Ayat 2)
Berdasarkan kedua definisi tersebut, secara umum Penilai didefinisikan sebagai berikut:
Seseorang yang telah lulus pendidikan di bidang penilaian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai, lembaga pendidikan lain yang diakreditasi oleh Asosiasi Profesi Penilai, atau lembaga pendidikan formal; seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian.
PENILAI
Pasal 3
(1) Seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian disebut Penilai.
(2) Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian.
(3) Selain Penilai memiliki kompetensi, Penilai harus pula memiliki etik dan perilaku profesional.
(4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan cara:
a. Pendidikan awal Penilaian;
b. Ujian Sertifikasi Penilai; dan
c. PPL.
Pasal 3A *)
(1) Dalam melaksanakan Penilaian, Penilai terlebih dahulu wajib terdaftar dalam register Penilai yang diselenggarakan oleh Menteri.
Lalu, siapa itu Pelaksana Inspeksi?
Pasal 35
(1) KJPP dan Cabang KJPP dalam menerbitkan Laporan Penilaian wajib melakukan Inspeksi.
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penilai Publik, Penilai atau pegawai pada KJPP dan Cabang KJPP yang telah mengikuti pendidikan Penilaian tingkat dasar yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Profesi Penilai. *)
Perbedaan Pelaksana Inspeksi dan Penilai
Sehingga, perbedaan Pelaksana Inspeksi dengan Penilai dirangkum sebagai berikut:
Penilai: seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan Penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal Penilaian;
Pelaksana Inspeksi: pegawai pada KJPP dan Cabang KJPP yang telah mengikuti pendidikan Penilaian tingkat dasar.
Ilustrasi:
Seseorang yang belum berpengalaman di penilaian, melamar pekerjaan sebagai penilai di KJPP. Kemudian ia mengikuti pendidikan penilaian tingkat dasar , ia pun dapat disebut sebagai pelaksana inspeksi dan boleh melakukan inspeksi penilaian. Kemudian ia mengikuti pendidikan awal penilaian dan telah lulus, melakukan registrasi di Kementerian Keuangan untuk menjadi penilai, maka ia pun menjadi seorang Penilai.
Pasal 3
(5) Pendidikan awal Penilaian adalah pendidikan Penilaian yang meliputi:
a. pendidikan non formal Penilaian dasar dan/atau lanjutan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai;
b. pendidikan formal Penilaian yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi; atau
c. pendidikan formal dan non formal Penilaian yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah.
(6) Pendidikan awal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan pendidikan Penilaian yang telah diakui atau disetarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 56/PMK.01/2017)
Semoga bermanfaat!
Salam,
Properti Valuer & Advisor

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.