Definisi dan Jangka Waktu Laporan Penilaian
Output atau produk dari Penilaian adalah Opini Nilai. Opini nilai ini dituangkan dalam suatu Laporan Penilaian.
Laporan Penilaian berdasarkan SPI 105 (2018) adalah suatu dokumen yang mencantumkan instruksi penugasan, tujuan dan Dasar Nilai, dan hasil analisis yang menghasilkan opini nilai. Suatu laporan penilaian dapat juga menjelaskan proses analisis yang dilakukan dalam pelaksanaan penilaian, dan menyatakan informasi yang penting yang digunakan dalam analisis.
Laporan Penilaian dapat berupa lisan maupun tertulis. Jenis, isi, dan penjangnya laporan dapat bervariasi tergantung pada pengguna yang dimaksud, persyaratan hukum, jenis properti, dan sifat dasar serta kompleksitas penugasan.
Di dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI) tidak diatur mengenai jangka waktu Laporan Penilaian. Hal ini berkaitan dengan Tanggal Penilaian, dimana tanggal penilaian diartikan dalam SPI sebagai tanggal pada saat dinyatakan dan diberlakukan. Sehingga, dalam praktiknya, Laporan Penilaian dapat berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan yang signifikan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi nilai properti tersebut.
Namun, untuk Penilaian dengan tujuan tertentu, Laporan Penilaian memiliki jangka waktu berlaku yang diatur dalam peraturan terkait, yakni:
- Penilaian untuk Tujuan Lelang
- Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
- Pasal 52
(1) Masa berlaku laporan penilaian atau laporan penaksiran yang digunakan sebagai dasar penetapan Nilai Limit paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penilaian atau penaksiran sampai dengan tanggal pelaksanaan lelang.
(2) Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dalam hal terdapat perubahan kondisi yang signifikan menurut Penjual, masa berlaku laporan penilaian atau penaksiran dapat kurang dari 12 (dua belas) bulan; atau
b. masa berlaku laporan penilaian atau penaksiran untuk Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- Penilaian untuk Kepentingan yang berkaitan dengan Penilaian Properti di Pasar Modal
- POJK No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
- Pasal 3
(1) Laporan Penilaian Properti berlaku selama 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penilaian.
(2) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berakhir dan terdapat hal yang dapat memengaruhi kesimpulan Nilai lebih dari 5% (lima persen), Laporan Penilaian Properti menjadi tidak berlaku.
Semoga bermanfaat!
Salam,
Property Valuer & Advisor
Download Peraturan di sini:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
- POJK No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasa Modal
Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor