Ilustrasi Sederhana Perhitungan Nilai Ganti Kerugian:
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum telah diatur di Indonesia melalui UU No. 2/2012 dan perubahannya di UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Di undang-undang tersebut diatur bahwa ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diberikan berdasarkan Nilai Ganti Kerugian yang dihasilkan oleh Penilai.
a) Rumah Tinggal Biasa dengan Masa Tinggal 10 Tahun
- Indikasi nilai pasar rumah tinggal Rp 100.000.000
- Kerugian non fisik
- Solatium 15% = Rp 15.000.000
- Biaya transaksi = Rp 8.000.000
- Beban masa tunggu = Rp 3.690.000
Sub total kerugian non fisik Rp 26.690.000
- Nilai Ganti Kerugian Rp 126.690.000
b) Properti Disewakan 15 Juta/Tahun
- Indikasi nilai pasar rumah tinggal Rp 100.000.000
- Kerugian non fisik
- Kehilangan Bisnis
15 juta/tahun = Rp 3.750.000
- Biaya transaksi = Rp 8.000.000
- Beban masa tunggu = Rp 3.352.500
Sub total kerugian non fisik Rp 15.102.500
- Nilai Ganti Kerugian Rp 115.102.500
Berdasarkan ilustrasi di atas, terlihat perbedaan Nilai Ganti Kerugian antara bidang yang digunakan sebagai rumah tinggal dengan bidang berupa properti yang disewakan. Ini dapat memberikan gambaran bahwa meskipun kedua bidang ini bersebelahan atau berimpit satu sama lain, nilai ganti kerugian yang didapatkan bisa berbeda. Oleh karena itu, apabila tanah Anda terkena pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pastikan data dan informasi yang mengenai tanah Anda telah sesuai.
Untuk lebih jelasnya terutama mengenai perhitungan ilustrasi di atas, dapat melihat video berikut ini atau bisa dengan membaca buku KEPI & SPI di link berikut ini.
Salam,
Property Valuer & Consultant
Artikel ini merupakan versi ringkas dari artikel berikut: