Mengenal Solatium (Kerugian Emosional) di Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Landasan dan Acuan Dasar Penilaian Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum telah diatur di Indonesia melalui UU No. 2/2012 dan perubahannya di UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Di undang-undang tersebut diatur bahwa ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diberikan berdasarkan Nilai Ganti Kerugian yang dihasilkan oleh Penilai.
Dalam menjalankan profesinya, Penilai berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia atau biasa disebut dengan KEPI & SPI. Terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini, Penilai menghitung besarnya Nilai Ganti Kerugian dengan mengacu pada SPI 204 dan PPI/Pedoman Penilaian Indonesia 04.

Standar Penilaian Indonesia untuk Penilaian terhadap Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Pada SPI 204; 1.6, disebutkan bahwa penilaian untuk keperluan ganti kerugian meliputi ganti kerugian fisik (material) dan ganti kerugian non fisik (immaterial).
Lebih lengkapnya objek penilaian dalam penentuan kerugian fisik meliputi:
- Tanah;
- Ruang atas dan bahwa tanah;
- Bangunan;
- Tanaman;
- Benda yang berkaitan dengan tanah, seperti utilitas dan sarana pelengkap bangunan.
Sedangkan kerugian non fisik meliputi:
- Penggantian terhadap kerugian pelepasan hak dari pemilik tanah mencakup kehilangan pekerjaan atau kehilangan bisnis termasuk alih profesi, kerugian emosional (solatium) dan lainnya.
- Biaya transaksi
- Kompensasi masa tunggu
- Kerugian sisa tanah
- Kerugian fisik lain.
Di SPI 204; 5.9 disebutkan bahwa kerugian emosional (solatium) merupakan kerugian tidak berwujud yang dikaitkan dengan pengambilalihan tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal dari pemilik (dengan memperhatikan UU No 2 tahun 2012 pasal 1 butir 10*, pasal 2** berikut penjelasannya dan pasal 9 ayat 2***).
📘 Pahami Solatium dengan Lebih Mendalam!
Masih bingung dengan konsep solatium atau cara menghitung nilai ganti kerugian secara akurat? Jangan khawatir, kami punya solusi praktis untuk Anda!💡 E-book “Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis” dirancang untuk membantu Anda menghitung estimasi nilai ganti kerugian dengan langkah-langkah yang jelas dan kalkulasi otomatis.
🎯 Apa yang Anda Dapatkan?
- Panduan lengkap dengan simulasi perhitungan otomatis.
- Termasuk faktor-faktor seperti solatium dan kompensasi non-fisik lainnya.
- Cocok untuk yang terkena pengadaan tanah, yang terlibat proses pengadaan tanah, profesional properti, mahasiswa, dan siapa pun yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.
🛒 Klik di sini untuk membeli dan mulai sekarang!
👉 Beli E-book “Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis”
Penerapan Solatium di Perhitungan Nilai Ganti Kerugian
Pedoman Penilaian Indonesia/PPI 04 mengatur lebih teknis mengenai penerapan solatium/kerugian emosional. Adapun hal-hal yang diatur antara lain:

- Pemberian solatium kepada pemilik rumah tinggal;
- Besaran solatium;
- Kondisi relevan yang harus diperhitungkan; dan
- Kriteria perhitungan.
Pemberian Solatium hanya untuk Rumah Tinggal
Melalui SPI dan PPI, telah jelas diatur bahwa pemberian solatium di Nilai Ganti Kerugian hanya untuk tempat tinggal dari pemilik. Sedangkan untuk selain rumah tinggal telah terdapat komponen lain yang diperhitungkan untuk ganti kerugian, misalnya kerugian kehilangan pekerjaan atau bisnis termasuk alih profesi dan lainnya. Sehingga, dapat dipahami bahwa perbedaan pemanfaatan tanah yang dilakukan pengambilalihan hak turut mempengaruhi perbedaan besarnya nilai ganti kerugian.
Menjawab Pertanyaan Masyarakat di Channel Youtube PENILAIAN.ID
Pertanyaan dari Bambang Irawan di Video “Nilai Ganti Kerugian untuk LRT Kelapa Gading Tinggi Sekali??? Vs Daerah Lain (Q&A Series #05)”:
“Akan lebih besar mana nilai solatiumnya apabila objek yg ditempati sendiri dengan objek yg disewakan 15 jt/thn misalnya sama2 10 tahun”.
Untuk menjawab pertanyaan ini, yang perlu diperhatikan adalah solatium dihitung untuk tempat tinggal dari pemilik, sedangkan perhitungan pendapatan sewa dihitung sebagai kerugian kehilangan bisnis.
Seperti yang disebutkan di atas, ganti kerugian non fisik menghitung komponen kehilangan pekerjaan atau bisnis. Penerapan kerugian kehilangan bisnis dapat dihitung berdasarkan potensi pendapatan usaha atau pendapatan bersih ditambah dengan kewajiban beban biaya usaha yang perlu ditanggung selama perpindahan. Bila tidak diatur lain, maka lamanya kehilangan potensi usaha tersebut dapat dipertimbangkan selama rata-rata 3 bulan.
Ilustrasi Sederhana Perhitungan Nilai Ganti Kerugian:
a) Rumah Tinggal Biasa dengan Masa Tinggal 10 Tahun
- Indikasi nilai pasar rumah tinggal Rp 100.000.000
- Kerugian non fisik
- Solatium 15% = Rp 15.000.000
- Biaya transaksi = Rp 8.000.000
- Beban masa tunggu = Rp 3.690.000
Sub total kerugian non fisik Rp 26.690.000
- Nilai Ganti Kerugian Rp 126.690.000

b) Properti Disewakan 15 Juta/Tahun
- Indikasi nilai pasar rumah tinggal Rp 100.000.000
- Kerugian non fisik
- Kehilangan Bisnis
15 juta/tahun = Rp 3.750.000
- Biaya transaksi = Rp 8.000.000
- Beban masa tunggu = Rp 3.352.500
Sub total kerugian non fisik Rp 15.102.500
- Nilai Ganti Kerugian Rp 115.102.500
💡 Daripada Repot Menghitung Manual, Pakai Alat Praktis Ini!
Menghitung nilai ganti kerugian seperti pada ilustrasi di atas memang penting, tetapi bisa sangat memakan waktu dan rentan kesalahan. Jangan biarkan perhitungan yang rumit menghambat Anda mendapatkan hasil yang optimal.🎯 Solusinya? Gunakan Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis!
Dengan alat ini, Anda bisa:
- Menghemat waktu dengan perhitungan otomatis.
- Menghasilkan estimasi yang akurat untuk berbagai skenario, seperti properti rumah tinggal atau yang disewakan.
- Memastikan semua komponen seperti solatium, biaya transaksi, dan beban masa tunggu dihitung dengan tepat.
🛒 Klik di bawah ini untuk mendapatkan alat ini sekarang juga!
👉 Dapatkan Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis💥 Jangan buang waktu lagi, mulai hitung dengan mudah sekarang! 😊
Berdasarkan ilustrasi di atas, terlihat perbedaan Nilai Ganti Kerugian antara bidang yang digunakan sebagai rumah tinggal dengan bidang berupa properti yang disewakan. Ini dapat memberikan gambaran bahwa meskipun kedua bidang ini bersebelahan atau berimpit satu sama lain, nilai ganti kerugian yang didapatkan bisa berbeda. Oleh karena itu, apabila tanah Anda terkena pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pastikan data dan informasi yang mengenai tanah Anda telah sesuai.
Untuk lebih jelasnya terutama mengenai perhitungan ilustrasi di atas, dapat melihat video berikut ini atau bisa dengan membaca buku KEPI & SPI di link berikut ini.
Apabila tulisan ini bermanfaat, silakan share ke media sosial Anda!
🌟 Jadilah Ahli dalam Nilai Ganti Kerugian!
Tidak hanya soal solatium, memahami semua elemen dalam nilai ganti kerugian adalah kunci untuk memastikan hak Anda terpenuhi. Kami menawarkan solusi lengkap:
- E-book “Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal”
Pelajari strategi terbaik untuk mendapatkan kompensasi yang adil.
👉 Beli Sekarang!- E-book Bundling Hemat: Kombinasi Kedua E-book dengan Harga Spesial!
Dapatkan semua panduan dalam satu paket untuk hasil maksimal.
👉 Beli Bundling Hemat di Sini💥 Tingkatkan pengetahuan Anda sekarang dan pastikan semua hak Anda terpenuhi! 😊
Salam,
Ni Luh Asti Widyahari, ST., MT.
Property Valuer & Advisor



DOWNLOAD INFOGRAFIS ARTIKEL INI DI SINI:

Mengenal Solatium di Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
FUN THINGS TO KNOW
Menurut Merriam-Webster Dictionary, solatium berasal dari Bahasa Latin “Solace”.
“Definition of solatium: a compensation (such as money) given as solace for suffering, loss, or injured feelings.
In legal circles, a solatium is a payment made to a victim as compensation for injured feelings or emotional pain and suffering (such as the trauma following the wrongful death of a relative), as distinct from payment for physical injury or for damaged property. Like many legal terms, solatium, which first appeared in English in the early 19th century, is a product of Latin, where the word means solace. The Latin noun is related to the verb solari, which means “to console” and from which we get our words solace and console.”
Terjemahan: Dalam lingkaran hukum, solatium adalah pembayaran yang dilakukan kepada korban sebagai kompensasi atas perasaan terluka atau rasa sakit dan penderitaan emosional (seperti trauma setelah kematian salah seorang kerabat), yang berbeda dari pembayaran untuk cedera fisik atau properti yang rusak. Seperti banyak istilah hukum, solatium, yang pertama kali muncul dalam Bahasa Inggris pada awal abad ke-19, adalah produk dari bahasa Latin, yang berarti pelipur lara. Kata benda (solatium) tersebut berhubungan dengan kata kerja “solari”, yang berarti “untuk menghibur” yang kemudian kita mendapatkan kata-kata seperti solace and console (penghiburan).
*Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.
**Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan berdasarkan asas: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kemanfaatan; d. kepastian; e. keterbukaan; f. kesepakatan; g. keikutsertaan; h. kesejahteraan; i. keberlanjutan; dan j. Keselarasan.
***Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.













