Cara Menilai Tanah Berlebih (Excess Land)

1466
Cara Menilai Tanah Berlebih (Excess Land)
Cara Menilai Tanah Berlebih (Excess Land)

Cara Menilai Tanah Berlebih (Excess Land)

Untuk memahami apa itu Excess Land, contohnya, disarankan untuk membaca dua artikel ini terlebih dahulu:


Dilansir dari buku Appraisal Institute, apabila terdapat bangunan di atas tanah berlebih (
excess land), prosedur penilaiannya tidak bisa dilakukan hanya dengan menggabungkan nilai-nilai komponennya. Penilai harus melakukan analisis terpisah dengan langkah-langkah dan prinsip berikut:
1. Menerapkan Prinsip Penggunaan yang Konsisten (Consistent Use)
Jika ada bangunan di atas excess land, Anda harus mematuhi prinsip penggunaan yang konsisten, yang melarang penilaian tanah berdasarkan satu jenis penggunaan sementara bangunan di atasnya dinilai berdasarkan penggunaan lain.
  • Penilai perlu melakukan evaluasi terhadap apakah bangunan tersebut sesuai dengan Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use / HBU) dari excess land seolah-olah tanah tersebut dalam kondisi kosong, atau
  • Jika bangunan yang ada tidak sejalan dengan HBU tanahnya (misalnya, tanahnya lebih bernilai untuk peruntukan komersial tetapi bangunannya adalah rumah tinggal), maka bangunan tersebut mungkin saja tidak memberikan kontribusi nilai sama sekali, atau bisa saja bahkan justru mengurangi nilai total karena akan timbul biaya pembongkaran (demolition costs) yang diperlukan untuk membangun properti yang ideal.

 

2. Melakukan Analisis HBU dan Penilaian Secara Terpisah

Karena excess land pada dasarnya dapat dipisahkan dari tanah atau properti utama, tanah excess land beserta bangunan di atasnya harus dianalisis HBU-nya dan dinilai secara independen atau terpisah dari sisa properti utama.

Dalam proses ini, penilai perlu mencari dan menggunakan set data pembanding (comparable data) yang sama sekali berbeda dari data yang digunakan untuk menilai properti utamanya. Apalagi jika ternyata excess land berada di zona peruntukan yang berbeda dan itu sangat mungkin terjadi.

 

3. Memperhitungkan Biaya Pemisahan Legal
Jika penugasan meminta agar excess land dan properti utama dinilai bersama-sama seolah-olah dijual dalam satu transaksi tunggal, Penilai wajib memperhitungkan biaya yang dibutuhkan untuk memecah/memisahkan bidang tanah tersebut secara hukum (jika hanya belum terpisah). Biaya ini mencakup faktor waktu, uang, dan insentif kewirausahaan (entrepreneurial incentive).
“If an appraisal assignment includes valuing an improved parcel and an accompany-ing parcel of excess land together as though the two were sold in one transaction, the appraiser must consider the cost of splitting the entire parcel (including entrepre-neurial incentive), which may be so significant that the separation of the excess land may not be economically feasible.” – Appraisal Institute.
4. Berhati-hati dalam Menjumlahkan Nilai (Sum of the Parts)

Penilai harus ekstra hati-hati ketika menambahkan nilai excess land ke dalam nilai properti utamanya, karena total nilai dari bagian-bagian yang terpisah belum tentu sama dengan nilai keseluruhan properti secara utuh. Ingat bahwa 1+1 dalam penilaian belum tentu sama dengan 2. Penyesuaian mungkin diperlukan untuk mencerminkan nilai wajar jika keduanya dijual dalam transaksi gabungan.
5. Kewajiban Pelaporan dan Kondisi Hipotetis
Laporan penilaian yang baik harus secara transparan menampilkan: nilai excess land, nilai properti utama, dan nilai total keduanya seolah-olah dijual dalam satu transaksi.
“Furthermore, excess land must be treated separately in the valuation process with consideration of the cost in time and money to legally separate the parcels if they are not already separated. An entirely different set of comparable data may be required. Appraisers must exercise caution when adding the value of the excess land to the value of the rest of the property because the sum of the value of the parts may or may not equal the value of the whole. The appraisal report should display the value of the excess land, the value of the rest of the property, and the value of the two together as though sold in a single transaction.” – Appraisal Institute
Selain itu, jika laporan memberikan dua kesimpulan nilai terpisah (satu untuk excess land dan satu untuk properti utama) padahal secara hukum bidang tanah tersebut belum resmi dipecah, maka opini nilai tersebut harus didasarkan pada kondisi hipotetis (hypothetical condition) yang mengasumsikan bahwa tanah tersebut telah dipisahkan secara hukum pada saat penilaian dilakukan.

Konsultasikan kebutuhan Penilaian Properti Anda dengan Ni Luh Asti Widyahari, Penilai Properti dan juga Pendiri Penilaian.id melalui link berikut:

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)

Demikian artikel “Cara Menilai Tanah Berlebih (Excess Land)” Semoga bermanfaat!

Salam,

Penilaian.id oleh Ni Luh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

 

Artikel terkait:

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)

 

Sumber: Appraisal Institute

SHARE
Previous articleContoh Perbedaan Tanah Berlebih dan Tanah Sisa
Next articlePerbedaan Fisik antara Tanah Berlebih dan Tanah Sisa
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity