Danau Bekas Tambang: Aset Produktif atau Kewajiban Lingkungan?
Banyak orang melihat danau bekas tambang lalu berpikir:
“Ini bisa jadi wisata air, perikanan, atau sumber air.”
Padahal dalam penilaian, pertanyaannya bukan hanya: “Bisa dimanfaatkan untuk apa?” Namun:
“Apakah sudah layak dimanfaatkan, siapa yang bertanggung jawab memulihkan, dan berapa biaya yang harus dikeluarkan sebelum manfaat ekonominya benar-benar dapat terjadi?”
Jadi, bagaimana Penilai memandangnya?
Di atas kertas, danau bekas tambang bisa terlihat seperti aset baru. Ada ruang terbuka, ada kemungkinan dimanfaatkan untuk perikanan, pariwisata, atau fungsi lingkungan. Tetapi dalam penilaian, potensi tidak sama dengan nilai. Nilai baru muncul jika potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara legal, teknis, aman, dan ekonomis.
Danau atau lubang bekas tambang atau void harus dilihat sebagai objek yang memiliki dua sisi:
- potensi ekonomi;
- kewajiban lingkungan.
Dalam Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018, pemanfaatan lubang bekas tambang/void dikaitkan dengan:
a) stabilisasi lereng;
b) pengamanan lubang bekas tambang (void);
c) pemulihan dan pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang (void) sesuai dengan peruntukannya; dan
d) pemeliharaan lubang bekas tambang (void)
(halaman 224).
- Artinya, void bukan hanya “danau”, tetapi juga sebuah objek yang membutuhkan pengelolaan teknis dan lingkungan.
Masalah lubang bekas tambang juga biasanya terkait dengan air bekas tambang yang dapat memiliki masalah kualitas, terutama jika ada potensi air asam tambang.
Danau bekas tambang yang berpotensi dimanfaatkan secara ekonomis tidak dapat langsung dianggap layak untuk perikanan. Hal pertama yang perlu diperiksa adalah kualitas airnya, terutama kemungkinan adanya air asam tambang, pH rendah, kandungan logam, dan parameter lingkungan lainnya.
Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 menjelaskan air asam tambang adalah air yang bersifat asam akibat oksidasi mineral sulfida pada kegiatan pertambangan (halaman 197). Regulasi tersebut juga mengatur bahwa jika terdapat potensi air asam tambang dan pelindian logam, pemegang IUP/IUPK perlu melakukan kajian geokimia, pencegahan, serta penanggulangan sampai memenuhi baku mutu lingkungan (halaman 199).
Sehingga, apabila danau/lubang bekas tambang mau dimanfaatkan, harus diperhitungkan:
- biaya stabilisasi lereng;
- biaya pengamanan void;
- biaya pemulihan kualitas air;
- biaya pemantauan kualitas air;
- biaya pengelolaan air;
- biaya pemeliharaan;
- waktu sampai area siap dimanfaatkan.
Lalu siapa yang bertanggung jawab? Pengelolaan lingkungan melekat pada pemegang izin/pelaku usaha tambang, bukan otomatis pada calon pengguna danau.
Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan penanggulangan terhadap terbentuknya air asam tambang sampai memenuhi baku mutu lingkungan hidup … sebelum dilepas ke badan perairan umum.
KTT atau Kepala Teknik Tambang berperan dalam tata cara teknis pengelolaan dan penanggulangan pencemaran. Namun dalam konteks penilaian dan risiko hukum, tanggung jawab korporasi tetap perlu ditelusuri kepada pemegang izin/perusahaan dan dokumen reklamasi-pascatambangnya.
Oleh karena itu, dalam Penilaian, penting untuk memastikan apakah kewajiban pemulihan sudah selesai, sedang berjalan, atau masih menjadi beban pihak tertentu?
Dalam operasi tambang yang baik, biaya lingkungan tidak dihitung belakangan. Biaya itu sudah menjadi bagian dari biaya produksi tambang setiap tahun misalnya dibuat dalam cost/ton.
Jadi setiap ton produksi idealnya sudah memikul biaya untuk:
- pengelolaan air tambang;
- pengolahan air asam tambang;
- pemantauan kualitas air;
- reklamasi;
- pemeliharaan kolam pengendapan;
- pengelolaan limbah;
- penutupan tambang/pascatambang.
Jadi biaya rehabilitasi bukan dibebankan kepada pembeli aset atau pengguna danau bekas tambang begitu saja. Pada prinsipnya, kewajiban awalnya melekat pada pemegang izin/pelaku usaha tambang.
Lalu untuk titik pembuangan air limbah, pemantauan dapat mengacu pada SPARING.
SPARING adalah sistem pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan. Permen LHK No. 93 Tahun 2018 mengatur pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan, dan Permen LHK No. 80 Tahun 2019 merupakan perubahan atas aturan tersebut.
Dalam Permen LHK No. 80 Tahun 2019, SPARING disebut sebagai sistem pemantauan secara otomatis, terus menerus, dan dalam jaringan.
Untuk air limbah atau titik pembuangan tertentu, pemantauan dapat mengacu pada sistem SPARING sesuai ketentuan yang berlaku. Namun untuk menilai kualitas air dalam void/danau bekas tambang, tetap diperlukan pengujian kualitas air secara teknis.
Oleh karena itu, ketika Penilai mendengar klaim:
“Danau bekas tambang ini bisa menghasilkan dari budidaya ikan.”
Penilai perlu menanyakan:
- Apakah kualitas air sudah memenuhi baku mutu?
- Apakah ada potensi air asam tambang?
- Apakah sudah ada kajian teknis dan lingkungan?
- Apakah lereng void stabil?
- Apakah pemanfaatan tersebut sesuai rencana reklamasi/pascatambang?
- Siapa yang menanggung biaya pemulihan?
- Berapa waktu yang dibutuhkan sampai bisa produktif?
- Apakah manfaat ekonominya lebih besar daripada biaya dan risikonya?
Oleh karena itu,
Pemanfaatan danau bekas tambang juga tidak dapat dilepaskan dari rencana reklamasi dan pascatambang. Apabila dalam dokumen pascatambang void direncanakan untuk fungsi tertentu, maka pemanfaatan ekonomis seperti perikanan, wisata air, atau sumber air perlu dinilai kesesuaiannya dengan dokumen tersebut, termasuk aspek keselamatan, kualitas air, akses, pengelolaan jangka panjang, dan persetujuan pihak berwenang.
Alur berpikirnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Danau bekas tambang
↓
Cek kualitas air dan status lingkungan
↓
Cek apakah perlu rehabilitasi atau normalisasi
↓
Hitung biaya rehabilitasi dan waktu yang dibutuhkan
↓
Cek apakah setelah rehabilitasi benar-benar bisa digunakan untuk perikanan, wisata, atau fungsi lainnya
↓
Baru analisis potensi ekonominya
Kesimpulan
Danau bekas tambang dapat menjadi peluang ekonomi, tetapi tidak otomatis menjadi aset produktif.
Sebelum potensi tersebut masuk dalam analisis nilai, Penilai perlu memastikan kualitas air, stabilitas lereng, kesesuaian peruntukan, biaya pemulihan, kewajiban reklamasi, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Dalam penilaian, nilai tidak hanya lahir dari potensi. Nilai lahir ketika potensi tersebut dapat diwujudkan secara legal, teknis, aman, dan ekonomis.
Demikian artikel “Danau Bekas Tambang: Aset Produktif atau Kewajiban Lingkungan?” Semoga bermanfaat!
Sumber
- Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
- Permen LHK No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan.
- Permen LHK No. P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 sebagai perubahan atas Permen LHK No. P.93/2018.
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Salam,
Penilaian.id by Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Property Valuer & Advisor

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

About Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.











