Pertambangan: Ditemukan Mineral Lain, Langsung Boleh Ditambang?

26
Pertambangan: Ditemukan Mineral Lain, Langsung Boleh Ditambang?
Pertambangan: Ditemukan Mineral Lain, Langsung Boleh Ditambang?

Pertambangan: Ditemukan Mineral Lain, Langsung Boleh Ditambang?

Misalnya suatu perusahaan dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) awalnya batubara, lalu dari hasil pengeboran ditemukan indikasi emas, rare earth, pirit, perak, atau mineral lain. Apakah boleh berpikir: “Karena sudah ada lubang bor, tinggal lanjut saja dan mineral sampingan itu otomatis bisa dijual.”?

Tidak sesederhana itu.

  1. Karena IUP diberikan untuk komoditas tertentu. Regulasi terbaru juga menunjukkan bahwa perizinan, WIUP, penggabungan wilayah, dan pengelolaan wilayah sangat terkait dengan jenis komoditas. Bahkan untuk penggabungan IUP/IUPK, salah satu syaratnya adalah memiliki komoditas yang sama (Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018).

Jadi kalau komoditas barunya berbeda, harus dicek dulu:

  • apakah masih termasuk komoditas yang diizinkan dalam IUP tersebut;
  • apakah perlu perubahan/pembaruan izin;
  • apakah perlu WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) baru;
  • apakah perlu penciutan/pelepasan sebagian wilayah;
  • apakah harus ditangani oleh badan usaha lain/afiliasi;
  • apakah ada ketentuan khusus karena mineralnya strategis atau sensitif.

2. Harus dibedakan: mineral ikutan atau deposit baru?

Ada dua kemungkinan besar, bisa by-product atau komoditas berbeda.

A. Mineral ikutan / by-product

Contoh:

  • Tambang emas menghasilkan perak sebagai mineral ikutan.
  • Dalam kasus ini, perak bisa saja dinilai sebagai by-product apabila:
    • muncul dalam proses ekstraksi yang sama;
    • dapat dipulihkan melalui proses pengolahan yang sama atau tambahan kecil;
    • legalitasnya memperbolehkan;
    • secara ekonomi material.
  • Kalau seperti ini, penilaiannya bisa masuk sebagai pendapatan tambahan, tetapi tetap harus dihitung terpisah dalam model.

B. Deposit/komoditas berbeda

Contoh:

IUP batubara, tetapi misalnya di blok timur ditemukan indikasi emas.

  • Ini bukan by-product batubara, karena:
    • metode eksplorasinya berbeda;
    • metode penambangannya berbeda;
    • metode pengolahannya berbeda;
    • pasarnya berbeda;
    • risikonya berbeda;
    • izinnya bisa berbeda;
    • biaya dan CAPEX-nya berbeda.

Maka, apabila terjadi ini, ada dua skenario yang dapat dilakukan:

IUP batubara diselesaikan dahulu, lalu dilakukan pembaruan/perubahan komoditas menjadi emas, atau dilakukan pelepasan/penciutan sebagian wilayah IUP batubara untuk kemudian diproses sebagai wilayah/izin komoditas emas.

Dalam regulasi, untuk tumpang tindih wilayah dengan komoditas berbeda, ada mekanisme evaluasi dan bahkan dapat dilakukan penerbitan WIUP baru apabila pemegang IUP mineral logam/IUP batubara pertama memberikan persetujuan.

Terkait dengan Penilaian Pertambangaan, bagaimana sebaiknya?

Dari sisi penilaian, pencatatan dan penilaian dilakukan terpisah. Kalau emasnya belum punya izin dan belum ada cadangan yang terbukti, tidak dapat dinilai (legal belum ada).

IUP Batubara

Saat eksplorasi/produksi ditemukan indikasi mineral lain

Perusahaan lapor dan kaji secara teknis

Ditentukan: apakah mineral ikutan atau deposit/komoditas berbeda?

Kalau berbeda, cek izin dan regulasi komoditas tersebut

Lakukan eksplorasi tambahan dan kajian teknis

Buat resource/reserve statement untuk mineral baru

Update RKAB / izin / WIUP / penciutan / pelepasan wilayah bila diperlukan

Baru dilakukan penilaian terpisah

Pencatatan akuntansi juga dipisah sesuai biaya dan manfaat ekonominya

Oleh karena itu,

Apabila dalam suatu IUP ditemukan mineral lain di luar komoditas utama, maka mineral tersebut tidak otomatis dapat langsung ditambang atau dimasukkan ke dalam penilaian utama. Perlu dilihat terlebih dahulu apakah mineral tersebut merupakan mineral ikutan yang dapat diproses bersama komoditas utama, atau merupakan deposit/komoditas berbeda yang membutuhkan metode eksplorasi, ekstraksi, pengolahan, izin, dan kajian ekonomi tersendiri.

Data pengeboran yang sudah ada memang dapat menjadi indikasi awal dan dapat mengurangi sebagian biaya eksplorasi, tetapi tidak otomatis cukup untuk membuktikan sumber daya atau cadangan mineral baru. Biasanya tetap diperlukan kajian teknis tambahan, pengujian laboratorium, analisis kadar, recovery, metode penambangan, pengolahan, serta kajian kelayakan ekonomi.

Dari sisi legal, apabila komoditas yang ditemukan berbeda dari komoditas dalam IUP, maka perlu dikaji apakah diperlukan perubahan/pembaruan izin, penerbitan WIUP baru, atau pelepasan/penciutan sebagian wilayah. Contohnya, apabila dalam IUP batubara ditemukan potensi emas pada blok tertentu, maka penilaian untuk emas tidak dapat disatukan begitu saja dengan penilaian untuk batubara. Komoditas tersebut perlu dikaji dan dinilai terpisah karena metode ekstraksi, risiko, biaya, pasar, dan perizinannya berbeda.

Dari sisi laporan keuangan, biaya eksplorasi dan evaluasi untuk mineral baru juga sebaiknya dipisahkan sepanjang dapat diidentifikasi secara andal. Jika biaya eksplorasi menghasilkan informasi untuk lebih dari satu komoditas, alokasinya harus menggunakan dasar yang rasional dan konsisten, bukan sekadar dibagi proporsional berdasarkan estimasi cadangan. Jadi prinsipnya: pencatatan dan penilaian dilakukan terpisah, sesuai komoditas, area, izin, dan manfaat ekonominya.

Demikian artikel “Pertambangan: Ditemukan Mineral Lain, Langsung Boleh Ditambang?”. Semoga bermanfaat!

Salam,

Penilaian.id by Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Property Valuer & Advisor

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)

About Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) 

Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)