Reklamasi dalam Penetapan Tanah Musnah
Berdasarkan Permen ATR BPN Nomor 3 tahun 2024, Pasal 3 ayat 1, tahapan penetapan tanah musnah dilakukan dengan tahapan kegiatan meliputi:
a. penetapan lokasi Bidang Tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah;
b. pembentukan Tim Peneliti Tanah Musnah;
c. sosialisasi;
d. identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian;
e. pengumuman;
f. pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi apabila pemilik tanah menyatakan akan melakukan rekonstruksi atau reklamasi; dan
g. penerbitan keputusan penetapan tanah musnah.
Di tahapan ke 6 atau poin f, disebutkan bahwa ada tahapan kegiatan pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi apabila pemilik tanah menyatakan akan melakukan rekonstruksi atau reklamasi. Adapun secara lebih lanjut di atur berdasarkan peraturan yang sama di pasal 13-15A. Rangkumannya ialah sebagai berikut:
- Pengumuman Bidang Tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah musnah bertujuan memberikan prioritas bagi pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah untuk
melaksanakan rekonstruksi atau reklamasi. - Dalam hal pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah menyatakan akan melaksanakan rekonstruksi atau reklamasi selama jangka waktu pengumuman Bidang Tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah musnah, maka pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah yang akan melaksanakan rekonstruksi atau reklamasi wajib membuat surat pernyataan kepada Tim Peneliti Tanah Musnah.
- Jika penyerahan surat pernyataan melakukan rekonstruksi atau reklamasidilakukan setelah jangka waktu pengumuman berakhir, maka pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dianggap tidak akan melakukan rekonstruksi atau reklamasi.
- Pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak menyerahkan surat pernyataan.
- Pelaksanaan reklamasi terhadap Bidang Tanah yang dalam rencana tata ruang ditetapkan sebagai daratan, tidak memerlukan izin dari instansi berwenang, baik untuk Bidang Tanah yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
- Tim Peneliti Tanah Musnah melakukan pemantauan atas pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi untuk memastikan bahwa tanah hasil rekonstruksi atau reklamasi sudah tidak memenuhi kriteria sebagai tanah musnah.
- Jika jangka waktu rekonstruksi/reklamasi berakhir dan pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah tidak melakukan rekonstruksi atau reklamasi, maka Bidang Tanah ditetapkan sebagai tanah musnah.
Rekonstruksi maupun reklamasi dalam proses penetapan tanah musnah merupakan mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pemilik tanah untuk memulihkan bidang tanah yang terdampak peristiwa alam sebelum ditetapkan sebagai tanah musnah. Dengan adanya tahapan ini, pemerintah dapat memastikan bahwa pemilik tanah mendapatkan kesempatan yang adil, sekaligus menjaga kepastian hukum dalam proses pengelolaan tanah yang terdampak bencana alam.
Salam,
Property Valuer & Advisor
Sumber:
-
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah.

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.












