Definisi Tanah Musnah
Apa itu Tanah Musnah? Berdasarkan Perpres No. 52 Tahun 2022, Pasal 1 ayat 3, tanah musnah didefinisikan sebagai berikut:
“Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.”
Dari definisi tersebut terlihat bahwa suatu tanah musnah meliputi unsur berikut:
- Tanah sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam;
- Tanah menjadi tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya karena perubahan bentuk tersebut;
- Tanah musnah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.
Hal di atas juga diterangkan lebih lanjut melalui Pasal 2, ayat 2, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2024, sebagai berikut:
“Tanah musnah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bidang Tanah yang:
a. sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam;
b. tidak dapat diidentifikasi lagi; dan
c. tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.”
Peristiwa Alam yang Dapat Menyebabkan Tanah menjadi Musnah:
Berdasarkan definisi dan pernyataan pasal di atas, Tanah Musnah adalah bidang tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya akibat peristiwa alam. Jika perubahan ini terjadi karena faktor alam, maka berikut adalah beberapa peristiwa alam yang dapat menyebabkan tanah menjadi musnah:
-
Abrasi dan Erosi
- Pengikisan tanah oleh air laut atau sungai yang menyebabkan tanah hilang atau tenggelam.
- Contoh: Pantai yang terkikis hingga garis pantainya mundur jauh ke daratan.
-
Gempa Bumi dan Likuefaksi
- Gempa dapat menyebabkan pergeseran tanah atau bahkan hilangnya tanah karena retakan besar.
- Likuefaksi terjadi karena keadaan tanah yang tidak padat. Akibat gempa, air yang berada di dalam tanah naik dan bercampur dengan tanah.
- Contoh: Peristiwa likuefaksi di Palu tahun 2018 yang membuat tanah ambles dan menelan permukiman.
-
Banjir Bandang dan Longsor
- Arus air yang sangat deras membawa material lumpur, batu, dan puing-puing yang dapat menghancurkan atau menimbun lahan.
- Longsor yang ekstrem dapat menyebabkan hilangnya tanah dari tempat asalnya.
- Contoh: Tanah yang tertimbun material longsor hingga tidak bisa lagi digunakan.
Tata Cara Penetapan Tanah Musnah:
Apabila suatu tanah musnah, maka hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah akan hapus. Sesuai pernyataan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 2, ayat 1:
“Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah hapus karena tanahnya musnah.”
Namun, ada tata cara dan penetapan tanah musnah, di mana di Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2024 dijelaskan dengan lebih rinci bahwa Kepala Kantor Pertanahan menetapkan tanah musnah dan menegaskan hapusnya Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah.
Tata cara penetapan tanah musnah dilakukan dengan tahapan kegiatan meliputi:
a. penetapan lokasi Bidang Tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah;
b. pembentukan Tim Peneliti Tanah Musnah;
c. sosialisasi;
d. identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian;
e. pengumuman;
f. pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi apabila pemilik tanah menyatakan akan melakukan rekonstruksi atau reklamasi; dan
g. penerbitan keputusan penetapan tanah musnah.
Rekonstruksi atau Reklamasi dalam Penetapan Tanah Musnah
Dalam hal pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah menyatakan akan melaksanakan rekonstruksi atau reklamasi sebagaimana dimaksud dalam maka pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak menyerahkan surat pernyataan. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pemegang hak agar dapat mengembalikan fungsi dan manfaat tanah yang sebelumnya dikategorikan sebagai tanah musnah.
Demikian artikel mengenai “Apa itu Tanah Musnah?”! Semoga bermanfaat!
Salam,
Property Valuer & Advisor
Sumber:
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
-
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah.

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.