Dana Kerohiman Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum perlu dioptimalkan guna mempercepat pembangunan nasional, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan perekonomian. Namun, salah satu kendala yang dihadapi adalah adanya tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah di lokasi pembangunan. Sebelum ditetapkan sebagai tanah musnah, tanah tersebut masih berstatus Hak Atas Tanah, sehingga diperlukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan.
Adapun peraturan berkaitan dengan hal ini adalah:
Peraturan Presiden No. 52/2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden No. 27/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 52/2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas Tanah Musnah.
Dana Kerohiman Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum dihitung sebagai berikut :
Penghitungan bantuan Dana Kerohiman dilakukan oleh Penilai Pertanahan.
Penilai Pertanahan adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.
Penilai atau Penilai Publik melakukan penghitungan bantuan Dana Kerohiman setelah menerima salinan dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dan Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah yang memuat peta telaah dan daftar nominatif dari Instansi yang Memerlukan Tanah.
Hasil penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman yang dinilai oleh Penilai atau Penilai Publik bersifat final dan mengikat.
Sebagai bentuk perlindungan bagi pihak yang terdampak, Dana Kerohiman Tanah Musnah menjadi instrumen penting dalam penanganan dampak sosial kemasyarakatan terkait pembangunan untuk kepentingan umum. Dengan adanya mekanisme perhitungan yang dilakukan oleh Penilai Pertanahan atau Penilai Publik berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI), proses ini memastikan bahwa besaran dana yang diberikan bersifat adil.
Apabila Anda memerlukan jasa penilaian properti untuk berbagai tujuan resmi, silakan menghubungi kami. Sebagai Penilai Publik, kami memberikan layanan profesional yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hubungi kami sekarang dan konsultasikan kebutuhan penilaian Anda melalui tombol di bawah ini :
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.