Sertipikat Atas Nama Pribadi, tetapi Pinjaman untuk Perusahaan: Bisakah Menjadi Jaminan?

13
Sertipikat Atas Nama Pribadi, tetapi Pinjaman untuk Perusahaan: Bisakah Menjadi Jaminan?
Sertipikat Atas Nama Pribadi, tetapi Pinjaman untuk Perusahaan: Bisakah Menjadi Jaminan?

Sertipikat Atas Nama Pribadi, tetapi Pinjaman untuk Perusahaan: Bisakah Menjadi Jaminan?

Dalam perusahaan keluarga, aset yang digunakan untuk mendukung pembiayaan perusahaan tidak selalu tercatat atas nama badan usaha. Sertipikat tanah atau bangunan dapat berada atas nama pemegang saham, direksi, pendiri, atau anggota keluarga.

Apakah aset tersebut tetap dapat dijadikan jaminan untuk pinjaman perusahaan?

Secara umum, hal tersebut dimungkinkan sepanjang pemilik aset memberikan persetujuan dan hubungan hukumnya disusun dengan benar. Namun, posisi para pihak harus dibedakan secara jelas.

  • Debitur adalah pihak yang menerima fasilitas kredit dan berkewajiban melunasi pinjaman.
  • Kreditur adalah bank atau lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas kredit.
  • Pemilik aset adalah pihak yang namanya tercantum pada dokumen kepemilikan.
  • Penjamin pihak ketiga adalah pemilik aset yang menjaminkan hartanya untuk kewajiban debitur lain.

Apa yang perlu diperiksa?

Sebelum aset dinilai atau dijadikan agunan, beberapa hal perlu dipastikan:

  1. Identitas pemegang hak sesuai sertipikat.
  2. Hubungan antara pemilik aset dan perusahaan debitur.
  3. Persetujuan pemilik untuk menjaminkan aset.
  4. Keabsahan dan masa berlaku hak atas tanah.
  5. Kesesuaian objek fisik dengan dokumen kepemilikan.
  6. Adanya sengketa, pembebanan, atau pembatasan pengalihan.
  7. Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh bank dan notaris.

Menurut saya, bagi lembaga pembiayaan, perhatian tidak selalu tentang pada nilai asetnya, tetapi pada penyebutan pihak dalam laporan. Pemilik aset, debitur, dan Pemberi Tugas tidak boleh dicampur seolah-olah merupakan pihak yang sama.

Penilai bertugas mengidentifikasi objek, pemegang hak, hubungan para pihak berdasarkan informasi yang diterima, serta memberikan opini nilai. Namun, penilai tidak menggantikan pemeriksaan hukum oleh notaris, bank, atau penasihat hukum.

Kejelasan hubungan tersebut penting agar nilai yang disampaikan benar-benar merujuk pada aset dan kepentingan hukum yang tepat.

Asti Widyahari adalah Penilai Publik dan Property Advisor pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Asti membantu bank, perusahaan, dan pemilik aset dalam penilaian agunan, transaksi, restrukturisasi, serta pengambilan keputusan properti secara independen dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

KJPP oleh Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
KJPP dengan Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)

Demikian artikel “Sertipikat Atas Nama Pribadi, tetapi Pinjaman untuk Perusahaan: Bisakah Menjadi Jaminan?”. Semoga bermanfaat, ya!

Salam,

Penilaian.id oleh Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Strategic Property Valuation & Asset Advisory


Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)

Tentang Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) 

Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor

Ni Luh Asti Widyahari adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman dalam penilaian tanah, properti komersial, infrastruktur, aset korporasi, dan aset khusus.

Melalui Penilaian.id, Asti membagikan pengetahuan mengenai penilaian properti, Highest and Best Use, analisis pasar, strategi dan optimalisasi aset, serta berbagai isu yang memengaruhi nilai dan pengambilan keputusan terkait properti.

Building valuation legacy with A.S.T.I.
Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity


Membutuhkan Penilaian atau Property Advisory?
Konsultasikan kebutuhan penilaian, Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, atau strategi aset Anda.


Ingin mengetahui kisaran harga properti?
Temukan estimasi harga wajar properti secara mudah melalui CekNilai.id.

CekNilai.id
CekNilai.id – Layanan Express dan Express Plus bukan jasa penilaian. Untuk kebutuhan Laporan Penilaian, pengguna akan dihubungkan dengan KJPP mitra.

SHARE
Previous articleAgar Proses Appraisal Tidak Bolak-Balik, Siapkan 7 Data Ini
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity