Apa itu Standar Penilaian Indonesia (SPI)?
Definisi Berdasarkan KEPI & SPI 2018:
“Standar Penilaian Indonesia (SPI) adalah Standar Profesi Penilai untuk melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Penilai harus mematuhi SPI yang merupakan acuan praktek penilaian di Indonesia.
Standar Penilaian Indonesia (SPI) adalah pedoman dasar yang harus dipatuhi oleh Penilai dalam melakukan penilaian.” (KEPI, 3.5)
Disebutkan di bagian Pendahuluan KEPI & SPI 2018, bahwa:
SPI sendiri mandatori dan mengikat (pada kalimat tertentu) yang berlaku bagi anggota MAPPI dan semua praktek penilaian di Indonesia sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pendahuluan KEPI & SPI 2018).
Kenapa Penilai berpedoman pada SPI?
Penilai yang melakukan kegiatan penilaian di Indonesia harus memiliki lisensi Penilai Berijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan RI dan pemenuhan terhadap KEPI dan SPI bersifat wajib. Keharusan mematuhi SPI ini termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Profesi Penilai. (Pendahuluan KEPI & SPI 2018).
Berikut rangkumannya:
- PMK 101/2014 tentang Penilai Publik, Pasal 1 ayat 1:
“Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan SPI.”
- PMK 101/2014 tentang Penilai Publik, Pasal 1 ayat 4:
“Standar Penilaian Indonesia yang selanjutnya disingkat SPI adalah pedoman dasar yang wajib dipatuhi oleh Penilai dalam melakukan Penilaian.”
“Proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan SPI.”
- PMK 228/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, Pasal 11A:
“Penilai Publik yang telah diterbitkan izinnya bebas memberikan jasa Penilaian dengan tetap berpegang pada KEPI dan SPI serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Mengapa perlu mematuhi SPI seperti yang diamanatkan di AD/ART Asosiasi Profesi Penilai (MAPPI)?
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 406/KMK.01/2014 tentang Penetapan MAPPI sebagai Asosiasi Profesi Penilai, MAPPI merupakan satu-satunya wadah profesi Penilai di Indonesia yang diakui Pemerintah.
MAPPI = Masyarakat Asosiasi Profesi Penilai.
- Konsep dan Prinsip Umum Penilaian
- Standar Umum
- Standar Penerapan
- Standar Teknis
Dapatkan artikel ini dalam bentuk Infografis di halaman berikut ini: https://penilaian.id/infografis/
Dapatkan Buku KEPI & SPI di sini.
Semoga bermanfaat!
Property Valuer & Advisor