BAGAIMANA PENILAIAN ASET DI LUAR INDONESIA?
Pertanyaan:
“Siang, Mba Asti. Kami sedang ada kebutuhan penilaian beberapa aset. Beberapa aset ada di luar Indonesia. Bagaimana penilaiannya dan hasil Laporan Penilaiannya?”
Jawab:
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita bagi asumsikan bahwa pertanyaan ini adalah untuk kondisi sebagai berikut:
“Aset di Luar Indonesia – Tujuan Laporan Penilaian Digunakan untuk Keperluan di Wilayah Indonesia”
Untuk penilaian aset yang berada di luar Indonesia, penilaian tetap mematuhi prinsip-prinsip umum Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan juga Standar Penilaian Indonesia (SPI). Namun, tidak menutup kemungkinan penilaian dilakukan tidak sesuai dengan SPI.
Untuk memutuskan hal ini, Penilai tentunya harus mengidentifikasi kondisi ini, mengkonfirmasi atau menyepakati hal tersebut dengan dengan Pemberi Tugas/Klien. Sehingga laporan dan semua referensi yang dipublikasikan harus selalu merujuk kepada alternatif standar yang digunakan sesuai dengan yang dijelaskan di SPI sebagai berikut:
“Kondisi tersebut harus diidentifikasi oleh Penilai dan Pemberi Tugas, dan dilakukan dengan benar. Suatu penilaian yang dilakukan tidak sesuai dengan SPI tidak dapat dibenarkan jika menghasilkan penilaian yang tidak kredibel. (SPI 103, 5.3.13).”
Apabila diputuskan untuk menggunakan standar di luar SPI, Penilai dapat memilih antara lain:
- Panduan yang dipublikasikan oleh Dewan Standar Penilaian Internasional (The International Valuation Standards Council – IVSC); atau
- Persyaratan atau panduan yang relevan dari Asosiasi Profesi Penilai yang diakui oleh Pemerintah negara yang bersangkutan, serta Asosiasi Profesi Penilai tersebut adalah anggota dari Dewan Standar Penilaian Internasional (IVSC).
Mengapa dapat menggunakan panduan dari IVSC?
Indonesia melalui MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia/Asosiasi Profesi Penilai di Indonesia) merupakan salah satu anggota IVSC. KEPI – SPI sendiri disusun dengan merujuk kepada IVS (International Valuation Standards) yang dikeluarkan oleh IVSC sejak tahun 2000.
Perujukan ini dilakukan dengan pertimbangan agar Penilai Indonesia dibekali dengan standar penilaian yang bertaraf internasional. Oleh karena itu, Penilai Indonesia akan mampu mensejajarkan dirinya dengan Penilai lainnya di dunia karena pelaksanaan penilaian sudah mengikuti pedoman yang berlaku secara internasional.
Meskipun KEPI – SPI merujuk pada IVS, SPI tetap memuat kandungan lokal untuk memberikan pedoman mengenai berbagai hal yang bersifat lokal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau regulasi yang berlaku.
Kembali ke awal, mengapa pertanyaan dikerucutkan dengan asumsi bahwa pertanyaan tersebut adalah untuk “Aset di Luar Indonesia – Tujuan Laporan Penilaian Digunakan untuk Keperluan di Wilayah Indonesia”, karena ada beberapa kondisi dimana tujuan penilaian dilakukan tidak sesuai dengan SPI, misalnya:
-
- Objek penilaian yang berada di luar wilayah Indonesia, laporan penilaian digunakan untuk keperluan di wilayah Indonesia.
- Objek penilaian yang berada di wilayah Indonesia, laporan penilaian digunakan untuk keperluan di luar wilayah Indonesia.
- Bila SPI belum mengatur atas objek penilaian maka Penilai wajib mengikuti Standar Penilaian Internasional (International Valuation Standards/IVS) atau standar lainnya yang mengacu ke standar IVS atau standar/peraturan yang diatur tersendiri.
Selain itu, untuk kondisi Penilaian atas properti yang terletak di Indonesia yang seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh entitas asing, untuk keperluan laporan keuangan entitas asing yang bersangkutan, Penilai setelah berkonsultasi dengan entitas asing tersebut dapat mengadopsi ketentuan di atas. Namun demikian, persyaratan dari SPI 105 mengenai Pelaporan Penilaian harus dipenuhi untuk memperluas cakupannya.
Tambahan informasi:
“Setiap dokumen atau perjanjian tertulis yang dibuat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib bagi Penilai menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam hal untuk kepentingan lebih luas, secara bersamaan Penilai dapat menggunakan bahasa nasional negara lain sebagai bahasa dampingan. Jika terjadi multitafsir maka bahasa yang digunakan sebagai acuan bahasa Indonesia.” (SPI 103; 7.3).
Semoga bermanfaat!
Penilai dan Konsultan Properti
Sumber: Pendahuluan KEPI & SPI Edisi VII - 2018 SPI 103 - Lingkup Penugasan.