Kebijakan Pajak (PPN 12%) untuk Tahun 2025
Kebijakan Pajak:
- PPN :
- Barang dan jasa yang selama ini bebas PPN tetap bebas PPN (PPN 0%), sesuai PP 49/2022.
- Barang dan jasa dengan PPN 11% tidak mengalami perubahan.
- Barang mewah dikenakan PPN 12% (yang selama ini sudah dikenakan PPnBM sesuai PMK 15/2023 dan PMK 42/2022). Contoh:
- Pesawat pribadi
- Kapal pesiar
- Yacht
- Rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar
- Kendaraan bermotor mewah
- Stimulus dan Insentif Perpajakan tetap berlaku:
- Bantuan sosial:
- Bantuan beras 10 kg/bulan (Januari-Februari 2025) untuk 16 juta penerima bantuan pangan (PBP).
- Diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya ≤ 2200 VA selama Januari-Februari 2025.
- PPh dan UMKM:
- PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omzet ≤ Rp500 juta/tahun dibebaskan PPh.
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja bergaji ≤ Rp10 juta/bulan.
- Industri dan pekerja:
- Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin di industri padat karya.
- Bantuan 50% jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya selama 6 bulan.
- Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
- Insentif pembelian kendaraan listrik dan rumah.
- Bantuan sosial:
Tujuan Kebijakan:
Pajak dan APBN difokuskan untuk:
- Mewujudkan keadilan dan gotong royong.
- Menjaga masyarakat dan perekonomian.
- Memberikan keberpihakan kepada rakyat.
Semoga bermanfaat!
Salam,
Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Artikel terkait:
- PPN 12% untuk Rumah Mewah
- Kebijakan Pajak (PPN 12%) untuk Tahun 2025
- Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Pasar Properti Mewah
Sumber (Kebijakan Pajak (PPN 12%) untuk Tahun 2025):
- Facebook Sri Mulyani Indrawati https://www.facebook.com/share/p/14fFxqQmp7/?mibextid=wwXIfr
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.











