Berdasarkan kebijakan pajak untuk tahun 2025, yang disampaikan oleh Ibu Sri Mulyani Indrawati melalui media sosialnya, rumah mewah dikenakan PPn 12%. Berikut kutipannya:
Berdasarkan PMK Nomor 42/PMK.010/2022 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah), daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah, yakni:

KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Semoga bermanfaat!
Salam,
Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Sumber (PPN 12% untuk Rumah Mewah):
- Facebook Sri Mulyani Indrawati https://www.facebook.com/share/p/14fFxqQmp7/?mibextid=wwXIfr
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Artikel terkait:
- PPN 12% untuk Rumah Mewah
- Kebijakan Pajak (PPN 12%) untuk Tahun 2025
- Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Pasar Properti Mewah

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.











