Cara Menjadi Penilai Publik

947
Cara Menjadi Penilai Publik

Cara Menjadi Penilai Publik

Secara umum, Penilai Publik didefinisikan sebagai Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa Penilaian dan jasa lainnya. Untuk menjadi seorang Penilai Publik dari seorang Penilai, maka ada proses pengajuan perizinan yang perlu dilakukan. Berikut adalah syarat perizinan untuk menjadi Penilai Publik, dan cara mendaftar perizinan Penilai Publik.

  1. Adapun persyaratan perizinan untuk menjadi Penilai Publik adalah:

(Berdasarkan PMK 101/2024 tentang Penilai Publik dan perubahannya: Perubahan Pertama PMK Nomor 56/PMK.01/2017*, perubahan kedua PMK Nomor 228/PMK.01/2019*)

a. memiliki Domisili di wilayah negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
b. paling rendah berpendidikan strata satu atau setara;
c. lulus ujian sertifikasi Penilai sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan;
d. menyerahkan bukti telah mengikuti PPL dalam 2 (dua) tahun terakhir apabila tanggal kelulusan ujian sertifikasi penilai telah melewati masa 2 (dua) tahun paling sedikit:
1. 20 (dua puluh) SKP untuk klasifikasi Penilaian Properti Sederhana atau Penilaian Personal Properti; atau
2. 40 (empat puluh) SKP untuk klasifikasi Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis;
e. lulus pelatihan etik yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Penilai;
f. menjadi anggota Asosiasi Profesi Penilai yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku;
g. memiliki pengalaman kerja di bidang Penilaian yang sesuai dengan klasifikasi permohonan izin paling sedikit:

  1. 2 (dua) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 600 (enam ratus) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian, untuk klasifikasi Penilaian Properti Sederhana atau Penilaian Personal Properti;
  2. 3 (tiga) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 1.000 (seribu) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian yang meliputi paling sedikit 200 (dua ratus) jam kerja sebagai penyelia atau setara, untuk klasifikasi Penilaian Bisnis; atau **)
  3. 3 (tiga) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 1.000 (seribu) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian yang meliputi paling sedikit 100 (seratus) jam kerja terkait properti komersial, 100 (seratus) jam kerja terkait perkebunan, dan 100 (seratus) jam kerja terkait pabrik, untuk klasifikasi Penilaian Properti. **)

h. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
i. tidak pernah dikenai sanksi pencabutan izin Penilai Publik; dan
j. melengkapi formulir permohonan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2. Cara/Alur Menjadi Penilai Publik

  • Melengkapi persyarat di atas
  • Permohonan izin penilai publik dilakukan melalui aplikasi elsa-pk.kemenkeu.go.id
  • Membaca panduan aplikasi dapat diunduh melalui tombol berikut 
  • Di aplikasi tersebut ada beberapa bagian yang perlu diisi:
    • Data identitas pemohon
    • Pendidikan formal
    • Pengalaman bekerja di bidang penilaian
    • Dokumen pendukung
  • Untuk dokumen pendukung, upload dokumen pendukung permohonan dalam format pdf sedangkan untuk data dukung pengalaman kerja diupload dalam format xls.

Demikian cara untuk menjadi Penilai Publik.

Semoga bermanfaat!

Salam,

Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

 

Artikel terkait:

Langkah Demi Langkah Memahami dan Menghitung Penyusutan dalam Penilaian Properti dilengkapi Studi Kasus dan Pembahasan Level Basic hingga Advance
Langkah Demi Langkah Memahami dan Menghitung Penyusutan dalam Penilaian Properti dilengkapi Studi Kasus dan Pembahasan Level Basic hingga Advance
E-Book: Koefisien Dasar Bangunan: 65 Soal dan Pembahasan
E-Book: Koefisien Dasar Bangunan: 65 Soal dan Pembahasan

 

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

Penilaian.id oleh Asti Widyahari

asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)

Artikel Rekomendasi (Bacaan terkait):

  1. Definisi Penilai dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
  2. Bidang Jasa Penilaian Properti
  3. Bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana
  4. Apa itu Penilai Properti?
  5. Jenis-Jenis Penilai Publik dan Perbedaannya
  6. Dimana Mencari Penilai Bersertifikat?
  7. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) itu Apa?
  8. Mengenal Badan Usaha KJPP
  9. Cara Menjadi Penilai Publik
  10. Cara Mendirikan KJPP