Jumlah Jam Pengalaman Kerja untuk Menjadi Penilai Publik

1607
Jumlah Jam Pengalaman Kerja untuk Menjadi Penilai Publik
Jumlah Jam Pengalaman Kerja untuk Menjadi Penilai Publik

Jumlah Jam Pengalaman Kerja untuk Menjadi Penilai Publik

Untuk mendapatkan izin Penilai Publik, Penilai beregister mengajukan permohonan secara tertulis, kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi beberapa persyaratan salah satunya terkait pengalaman.

Penilai perlu memiliki pengalaman kerja di bidang Penilaian yang sesuai dengan klasifikasi permohonan izin paling sedikit:

  •  Klasifikasi Penilaian Properti Sederhana atau Penilaian Personal Properti
    • 2 (dua) tahun terakhir, di antaranya paling sedikit 600 (enam ratus) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian.
  • Klasifikasi Penilaian Bisnis
    • 3 (tiga) tahun terakhir di antaranya paling sedikit 1.000 (seribu) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian yang meliputi paling sedikit 200 (dua ratus) jam kerja sebagai penyelia atau setara.
  • Klasifikasi Penilaian Properti
    • 3 (tiga) tahun terakhir di antaranya paling sedikit 1.000 (seribu) jam kerja sebagai Penilai dalam penugasan Penilaian yang meliputi paling sedikit 100 (seratus) jam kerja terkait properti komersial, 100 (seratus) jam kerja terkait perkebunan, dan 100 (seratus) jam kerja terkait pabrik.

Sebagai gambaran, untuk Penilai yang melakukan analisis penilaian, penilaian rumah tinggal memiliki jumlah jam kerja 8-16 jam kerja, hotel, kantor, dan mall memiliki jumlah jam kerja 48-120 jam kerja, dan untuk penilaian tanah memiliki jam kerja sejumlah 16-40 jam kerja.

Demikian persyaratan jumlah jam pengalaman kerja untuk menjadi Penilai Publik, berdasarkan PMK228/2019, Pasal 9 Ayat (1) g. 3.

 

Semoga bermanfaat!

Salam,

Asti Widyahari

Properti Valuer & Advisor

 

Sumber:

PMK 228/2019 dapat diunduh melalui link berikut ini:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 228 /PMK.01/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 228 /PMK.01/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK

 

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

Penilaian.id oleh Asti Widyahari

 

asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)

SHARE
Previous articleEtiket dan Sikap Profesional dalam Inspeksi Lapangan: Salah Satu Kunci Keberhasilan untuk Hasil yang Akurat
Next articlePerhitungan Luas Total Lantai Jika KLB Tidak Ditentukan
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity