
Highlight Peraturan: Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan kaitannya dengan Profesi Penilai.
Telah terbit Perpres No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Seperti apa hubungannya dengan Profesi Penilai?

- Definisi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Tanah Musnah dan Dana Kerohiman: Perpres No. 27 Tahun 2023 (Pasal 1)
- Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum memiliki maksud sebagai penanganan masalah sosial berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas Tanah Musnah.
- Berdasarkan definisi perpres di atas, Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.
- Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman
2. Kriteria Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman: Perpres No. 27 Tahun 2023 (Pasal 4)
a. pemegang Hak Atas Tanah yang tidak menggunakan hak prioritasnya untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas tanah miliknya karena akan digunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
b. dalam hal subjek merupakan perorangan, harus memiliki identitas atau keterangan
kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat atau instansi yang berwenang;
c. dalam hal subjek merupakan badan hukum, harus memiliki akta pendirian badan hukum
yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
d. memiliki bukti penguasaan, penggunaan, dan/atau atas bidang tanah baik terdaftar maupun belum terdaftar.
3. Tahapan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan : Perpres Nomor 52 Tahun 2022 (Pasal 5)
a. persiapan;
b. validasi Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman;
c. penghitungan besaran bantuan Dana Kerohiman;
d. pemberian bantuan Dana Kerohiman; dan
e. pendokumentasian dan pengadministrasian.

4. Peran Penilai berkaitan dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan ini : Perpres No. 27 Tahun 2023 (Pasal 13)
- Penghitungan bantuan Dana Kerohiman dilakukan oleh Penilai*.
- Dalam hal tidak terdapat Penilai, bantuan Dana Kerohiman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Penilai Publik. - Penghitungan bantuan Dana Kerohiman oleh Penilai atau Penilai Publik dilakukan berdasarkan Standar Penilaian Indonesia.
*) Penilai = Penilai Pertanahan = Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya. (Pasal 1, ayat 8b. Perpres No. 27 Tahun 2023)
Demikian highlight untuk kedua peraturan mengenai Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan kaitannya dengan Profesi Penilai.
Semoga bermanfaat!
Salam,
Property Valuer & Advisor


Download/Unduh peraturan tersebut di link berikut ini:
- Perpres No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- Perpres Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.











