Pengertian Nilai Ganti Kerugian berdasarkan Profesi Penilai
Ganti Kerugian berdasarkan UU 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, didefinisikan:
Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.
Nilai dari Ganti Kerugian dihitung oleh Penilai (Penilai Pertanahan) sesuai dengan Pasal 1 ayat 13 (PP 19 Tahun 2021). Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.
Namun, apabila kita membaca Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018 yang masih berlaku, tidak ditemukan istilah Nilai Ganti Kerugian sebagai salah satu Dasar Nilai yang digunakan dalam Penilaian. Hal ini terjadi karena, di dunia Penilaian, Nilai Ganti Kerugian disebut dengan Nilai Penggantian Wajar.
DEFINISI
Di SPI 102 (2018), 3.8 disebutkan:
Nilai Penggantian Wajar adalah nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu Properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas Properti dimaksud.
Poin 6.10
Nilai Penggantian Wajar diartikan sama dengan Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 2012.
a) Penilaian untuk keperluan ganti kerugian, meliputi:
- Ganti kerugian fisik (material) tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
- Ganti kerugian non fisik (immaterial) meliputi antara lain penggantian terhadap kerugian pelepasan hak dari pemilik tanah yang akan diberikan dalam bentuk uang (premium) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kerugian lainnya yang dapat dihitung meliputi biaya transaksi, bunga (kompensasi masa tunggu), kerugian sisa tanah, dan kerusakan fisik lainnya (bila ada).
Nilai Penggantian Wajar vs Nilai Ganti Kerugian
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Nilai Penggantian Wajar diartikan sama dengan Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 2012.
Semoga bermanfaat!
Salam,
Property Valuer & Advisor
Baca lebih lanjut tentang:
- Pengertian Nilai Penggantian Wajar Berdasarkan SPI 2018
- Peraturan berkaitan dengan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di sini.
- Artikel lainnya berkaitan dengan Pengadaan Tanah di website Penilaian.id di sini.
Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor