Properti merupakan instrumen yang dapat diperjualbelikan. Ketika membutuhkan dana atau membutuhkan properti, Anda dapat melakukan jual beli properti. Sebelum melakukan jual beli, Anda harus memperhatikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam jual beli properti berikut ini:
- Keaslian sertifikat kepemilikan
Jika Anda adalah orang yang akan membeli, penting bagi Anda harus mengecek keaslian sertifikat kepemilikannya. Jangan sampai Anda tertipu pihak-pihak yang memalsukan dokumen sertifikat tanah karena Anda akan mengalami kerugiannya di kemudian hari ketika tanah bersengketan.
- Tempat pembuatan sertifikat kepemilikan
Sebagai seseorang yang akan membeli properti, akan lebih baik jika sertifikat tanah yang akan Anda beli dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berada di tempat tanah atau bangunan tersebut berada. Hal tersebut tentu akan memudahkan Anda untuk mengecek keaslian sertifikat kepemilikan.
- Isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Hal penting yang harus diperhatikan ketika akan melakukan jual beli properti adalah isi perjanjian pengikatan jual beli atau disingkat PPJB. Jika tanah yang akan Anda beli merupakan harta bersama suatu pasangan suami istri, maka biasanya penjualan tanah harus melalui persetujuan keduanya.
Di dalam perjanjian, Anda harus memperhatikan uraian objek properti seperti luas, sertifikat, hingga surat perizinan terkait. Di dalam surat perjanjian juga harus disebutkan tentang syarat-syarat tertentu seperti penegasan pembayaran pajak. Bila perlu tambahkan pula pernyataan jaminan dari pihak penjual.
- PPJB dibuat di depan notaris
Setelah isi perjanjian selesai dibicarakan, maka kedua belah pihak harus membawanya ke depan notaris. Perihal biayanya bisa dibuat kesepakatan apakah akan ditanggung kedua pihak atau salah satu pihak saja. Besaran biayanya berkisar sekitar satu persen dari harga tanah atau bangunan yang terjual. Untuk itu, pastikan mengetahui harga wajar transaksi properti di CekNilai.id.
Setelah membaca hal-hal yang harus diperhatikan dalam jual beli properti, sekarang Anda dapat menentukan langkah-langkah agar tanah atau bangunan yang akan Anda beli, aman dari sengketa. Jangan sampai Anda menjadi korban dari oknum-oknum yang ingin merugikan Anda.