Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjual rumah waris agar tidak menjadi bumerang bagi Anda di kemudian hari.
Menjual rumah waris tidaklah semudah membalikan telapak tangan, sehingga ada beberapa hal yang harus diperhatikan demi terwujudnya kelancaran transaksi dan juga ini adalah hal yang mendukung untuk keuntungan Anda.
Inilah beberapa hal Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menjual Rumah Waris:
- Melakukan musyawarah dengan dengan penerima waris lainnya
Hal yang pertama yang harus dilakukan sebelum menjual rumah adalah melakukan musyawarah dengan anggota waris lainnya. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman yang akan menjadi bumerang bagi bagi Anda sendiri.
Dalam musyawarah ini, Anda harus mendapat persetujuan semua pihak yang menerima waris. Jika memang rumah yang akan Anda jual itu diwarisakn kepada beberapa orang. Jika pun tidak, tetaplah harus mengomunikasikan dengan pihak yang lainnya.
- Menyewa notaris
Setelah musyawarah dan mendapatkan keputusannya, sewalah notaris untuk mempertegas keputusan tersebut dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan kelak nanti. Maka, menyewa notaris perlu untuk dilakukan.
- Dokumen yang harus siap sebelum menjual rumah waris
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan transaksi, ini demi kelancaran transaksi menjual rumah waris yang akan Anda lakukan. Inilah beberapa dokumen yang harus Anda siapkan:
- Surat Keteranagn Kematian
- Surat Keterangan Waris
- Tidak memakai perantara dalam jual beli rumah
Hal ini perlu Anda lakukan, agar tidak ada hal-hal yang merugikan dikemudian hari yang menimpa Anda. Lebih baik Anda melakukan penjulan rumah waris dari tangan Anda sendiri. Anda bisa mempromosikannya melalui media sosial, media cetak, atau mulut ke mulut.
4. Membuat surat kesepakatan
Surat kesepakatan ini perlu Anda buat ketika Anda musyawarah dengan ahli waris yang lain maupun saat Anda melakukan transaksi dengan pembeli Anda. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang merugikan terjadi pada Anda.
Itulah hal-hal yang harus diperhatikan dalam menjual Rumah Waris, semoga artikel ini membantu Anda dalam menyiapkan dokumen maupun hal lain dalam melakukan transaksi jual rumah waris. Kini Anda pun dapat memasarkan properti Anda di CekNilai.id. Kunjungi website kami sekarang juga.