Karakteristik Intangible Asset

504
Karakteristik Intangible Asset
Karakteristik Intangible Asset

Karakteristik Intangible Asset

Berbicara mengenai intangible asset atau aset intangible, ada dua karakteristik utama, pertama tentu saja bahwa aset ini adalah intangible, yang kedua tentu saja bahwa intangle aset juga merupakan suatu “aset“. Berikut penjelasannya mengutip dari buku karya Robert F. Reilly CPA, dan Robert P. Schweihs ASA.

  1. Intangible

Sifat Intangible berarti bahwa nilai suatu aset tidak berasal dari bentuk fisiknya, melainkan dari hak-hak hukum (‘bundle of legal rights’) yang melekat pada aset tersebut

Sebagai contohnya, aset ini menghasilkan pendapatan bukan karena penggunaannya secara fisik, namun karena hak hukum yang memberikan kendali atas aset tersebut. Hak ini bisa hak bisa berupa eksploitasi/penggunaan hak ataupun hak yang membatasi penggunaan oleh pihak lain tanpa izin.

2. Asset

Sama seperti aset lainnya, intangible asset juga dapat dimiliki, dibeli, dijual, atau bentuk transfer hak lainnya/dipindahtangankan, dan hak ini juga dilindungi oleh hukum. Berikut ini karakteristik kepemilikannya:

  1. Dapat diidentifikasi secara spesifik dan memiliki deskripsi yang jelas.
  2. Memiliki perlindungan hukum serta keberadaan yang sah.
  3. Dapat dimiliki dan dipindahtangankan, seperti aset lainnya.
  4. Terdokumentasi secara fisik, misalnya dalam bentuk kontrak, lisensi, atau dokumen registrasi.
  5. Diciptakan sebagai akibat suatu kejadian atau peristiwa tertentu.
  6. Dapat berakhir atau dihentikan pada waktu tertentu akibat suatu kejadian hukum atau bisnis.

Contoh intangible asset dengan karakteristik di atas misalnya merek dagang, hak cipta, paten teknologi dan lainnya.

Contoh merek dagang:

Perusahaan A memiliki merek dagang untuk restoran cepat saji mereka, termasuk nama, logo, dan slogan khas. Merek dagang ini menjadi aset tidak berwujud yang bernilai bagi bisnis mereka.

  • Dapat diidentifikasi
    • Nama A dan logo khasnya unik dan dikenal oleh pelanggan.
  • Memiliki perlindungan hukum
    • Merek dagang didaftarkan dan tidak boleh digunakan oleh bisnis lain tanpa izin.
  • Dapat dimiliki dan dipindahtangankan
    • Jika A diakuisisi oleh perusahaan lain, merek dagang juga bisa dijual atau dilisensikan.
  • Terdokumentasi secara fisik
    • Ada sertifikat merek dagang dan desain logo dalam dokumen hukum.
  • Diciptakan akibat suatu peristiwa
    • Merek dagang mulai ada saat didaftarkan secara resmi.
  • Dapat berakhir
    • Jika tidak diperpanjang atau tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, merek dagang bisa kadaluwarsa.

Pendapatan dari aset ini: Perusahaan A bisa menjual lisensi waralaba ke pihak lain untuk membuka restoran dengan nama yang sama, menghasilkan keuntungan dari royalti.

Salam,

Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

 

Sumber:

Guide to Intangible Asset Valuation

Robert F. Reilly CPA, dan Robert P. Schweihs ASA.

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)