Perubahan di Peraturan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah

2816
Perubahan di Peraturan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah (PP No. 39 Tahun 2023)

Perubahan di Peraturan Penyelenggaraan Pengadaan Tanah (PP No. 39 Tahun 2023)

 

Bulan Juli lalu telah terbit peraturan baru yang mengubah peraturan lama tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan tersebut adalah:

PP No 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Adapun perubahan pasal-pasal di peraturan yang baru terhadap peraturan lama dapat dilihat sebagai berikut (yang diubah yang diberi warna kuning) :

Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis
Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis
  • Perubahan Pasal 1

Terjadi perubahan dan penambahan substansi serta perubahan nomor ayat. 

Adapun secara substansial yang berubah:

Ayat:

(1) Instansi yang Memerlukan Tanah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Bank Tanah dan badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dalam rangka penyediaan infrastruktur untuk Kepentingan Umum.

(2) Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

(8) Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan/atau bukan merupakan aset negara/daerah.

(15) Penilai Pemerintah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, hak dan kewajiban secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian. 

Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari
Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari
  • Pasal 6, ayat:

(2) Maksud dan tujuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berisi uraian mengenai maksud dan tujuan pembangunan yang direncanakan dan manfaat pembangunan untuk Kepentingan Umum.

(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan prioritas pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, berisi uraian mengenai kesesuaian rencana lokasi Pengadaan Tanah dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan prioritas pembangunan.

(4) Letak tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berisi uraian mengenai
wilayah administrasi:
a. desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
b. kecamatan;
c. kabupaten/kota; dan
d. provinsi, tempat lokasi pembangunan yang direncanakan.

(5) Luas tanah yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berisi uraian mengenai perkiraan luas tanah yang diperlukan.

(6) Gambaran umum status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, berisi uraian mengenai data awal penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

(7) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, berisi uraian mengenai perkiraan waktu yang diperlukan untuk masing-masing tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(8) Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, berisi uraian mengenai perkiraan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan.

(9) Perkiraan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, berisi uraian mengenai perkiraan nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah, meliputi:
a. tanah;
b. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah;
c. bangunan;
d. tanaman;
e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan
f. kerugian lain yang dapat dinilai.

(10) Rencana penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j harus tersedia sesuai dengan jangka waktu Penetapan Lokasi yang berisi uraian mengenai besaran dana, sumber dana, dan rincian alokasi dana untuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

(10a)  Preferensi bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, berisi uraian mengenai pilihan bentuk Ganti Kerugian sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

  • Pasal 22, ayat:

(2) Dalam hal alat bukti tertulis hak lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan atau tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penguasaan atau kepemilikan dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan dari orang yang dapat dipercaya dan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi.

(3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi keterangan:
a. tanah tersebut merupakan benar milik yang bersangkutan, bukan milik orang lain;
b. penguasaan tersebut dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai Pihak yang Berhak atas tanah; dan
c. penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari
Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari
  • Pasal 31, ayat:

(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan untuk Kepentingan Umum;
b. tahapan dan waktu proses penyelenggaraan Pengadaan Tanah;
c. peran Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah dalam menentukan nilai Ganti Kerugian;
d. insentif yang akan diberikan kepada Pihak yang Berhak;
e. objek yang dinilai Ganti Kerugian;
f. bentuk Ganti Kerugian; dan
g. hak dan kewajiban Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak.

  • Pasal 41, ayat:

(1) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang berstatus tanah kas desa, pemerintah desa mengajukan izin tertulis kepada gubernur untuk mendapat izin persetujuan pelepasan haknya.

(2) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang berstatus tanah wakaf, nazhir dan/atau Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan izin tertulis kepada Kementerian Agama/Kantor Wilayah Kementerian Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia/Badan Wakaf Indonesia provinsi untuk mendapat izin pelepasan atas tanah wakaf. 

(4) Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang berstatus tanah aset Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, Pengguna Barang/ pemilik aset dan/atau Instansi yang Memerlukan Tanah mengajukan permohonan izin alih status penggunaan/ pelepasan aset kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Antara Pasal 42 dan 43:

Pasal 42a : Dalam hal Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum berada pada lokasi bidang tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

  • Pasal 43, ayat:

(1) 1. Proses penyelesaian perubahan status atas Objek Pengadaan Tanah yang berstatus kawasan hutan atau izin alih status penggunaan/pelepasan aset atas tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat, tanah terindikasi sebagai tanah musnah, dan/atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 42A harus dilakukan sampai dengan Penetapan Lokasi. 

 

  • Antara Pasal 49 dan Pasal 50:

Pasal 49a

(1) Setelah Penetapan Lokasi pembangunan Pengadaan Tanahdilakukan, tidak diperlukan lagi persyaratan:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
b. pertimbangan teknis pertanahan;
c. di luar kawasan hutan dan di luar kawasan pertambangan;
d. di luar kawasan gambut/sempadan pantai; dan
e. analisis mengenai dampak lingkungan hidup. 

(2) Terhadap permohonan perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan atau Penetapan Lokasi pembangunan, pembaruan tidak diperlukan lagi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

  • Pasal 51, ayat:

(3) Perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya

 

  • Pasal 56, ayat:

(2) Pengajuan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan:
a. keputusan Penetapan Lokasi;
b. dokumen perencanaan Pengadaan Tanah;
c. data awal Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah;
d. data awal masyarakat yang terkena dampak;
e. berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6);
f. surat pernyataan pemasangan tanda batas bidang tanah; dan
g. surat pernyataan ketersediaan anggaran. 

 

  • Pasal 57, ayat:

(1) Dalam melaksanakan penyiapan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6), pelaksana Pengadaan Tanah melakukan kegiatan, paling sedikit:
a. membuat agenda rapat pelaksanaan;
b. membuat rencana kerja dan jadwal kegiatan;
c. menyiapkan pembentukan Satuan Tugas yang diperlukan dan pembagian tugas;
d. memperkirakan kendala-kendala teknis yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan;
e. merumuskan strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala dalam pelaksanaan;
f. menyiapkan langkah koordinasi pelaksanaan;
g. menyiapkan administrasi yang diperlukan;
h. mengajukan kebutuhan biaya operasional dan biaya pendukung

i. Pengadaan Tanah;
j. menetapkan Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah; dan
k. membuat dokumen hasil rapat.

 

  • Pasal 58 (berlanjut ke artikel selanjutnya…)

 

Semoga bermanfaat!

Salam,

Asti Widyahari

Penilai dan Advisor Properti

Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis
Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis
Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari
Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari

 

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)