Apa yang Baru pada Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan? Akhir bulan oktober 2022 telah ditetapkan peraturan terbaru mengenai Penilai Pertanahan sekaligus mengganti peraturan lama. Sehingga Permen ATR/BPN No. 4/2020 sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2022. (Download peraturan tersebut di sini). Apa yang Baru pada Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan?


- Lisensi Penilai Pertanahan juga dapat diberikan kepada Penilai Properti Sederhana
- “Penilaian Pertanahan dilakukan oleh Penilai Pertanahan yang memiliki izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa:
a. Penilaian properti; atau
b. Penilaian properti sederhana.” (Pasal 2, ayat 1).
- “Penilaian Pertanahan dilakukan oleh Penilai Pertanahan yang memiliki izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa:
- Klasifikasi Lisensi Penilai Pertanahan menjadi:
- “Lisensi Penilai Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan:
a. Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti; atau
b. Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti sederhana.” (Pasal 3, ayat 2).
- “Lisensi Penilai Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan:
- Lingkup Pekerjaan Penilaian Pertanahan dijabarkan lebih banyak.
- “Lingkup pekerjaan Penilai Pertanahan meliputi kegiatan:
a. perencanaan Pengadaan Tanah;
b. pelaksanaan Pengadaan Tanah;
c. Pengadaan Tanah Skala Kecil;
d. Penilaian Objek P3MB dan Prk.5;
e. Penilaian objek konsolidasi tanah;
f. penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional;
g. perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah; dan
h. lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Pasal 11).
- “Lingkup pekerjaan Penilai Pertanahan meliputi kegiatan:
- Muncul Bidang Jasa Penilaian untuk Penilai Properti dan Properti Sederhana.
- Pasal 11 ayat 2:
- “Bidang jasa Penilaian properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penilaian perkiraan nilai tanah dalam studi kelayakan DPPT;
b. Penilaian objek Pengadaan Tanah;
c. Penilaian objek Pengadaan Tanah Skala Kecil;
d. Penilaian Objek P3MB dan Prk.5;
e. Penilaian objek konsolidasi tanah;
f. Penilaian terkait dengan penataan ruang;
g. Penilaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional;
h. Penilaian perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah; dan
i. Penilaian objek lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan.”
- “Bidang jasa Penilaian properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pasal 11 ayat 3:
- Bidang jasa Penilaian properti sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penilaian perkiraan nilai tanah dalam studi kelayakan DPPT untuk Pengadaan Tanah Skala Kecil melalui tahapan Pengadaan Tanah;
b. Penilaian objek Pengadaan Tanah Skala Kecil, yang dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati;
c. Penilaian Objek P3MB dan Prk.5;
d. Penilaian objek konsolidasi tanah;
e. Penilaian terkait dengan penataan ruang;
f. Penilaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional; dan
g. Penilaian perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah.
- Bidang jasa Penilaian properti sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pasal 11 ayat 2:
- Diatur Mengenai Tim Penilai
- Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penilai Pertanahan sebagai penanggung jawab Penilaian;
b. Penilai Beregister sebagai petugas yang melaksanakan Penilaian;
c. pelaksana inspeksi yang memiliki kualifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penilai Publik untuk melaksanakan inspeksi lapangan; dan/atau
d. staf pelaksana teknis dan administrasi sebagai pendukung pelaksanaan kegiatan Penilaian. (Pasal 13 ayat 2) - Adapun bunyi Pasal 13 ayat 1 adalah: “Dalam melaksanakan Penilaian Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 KJPP dapat membentuk tim Penilai.”
- Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Penghapusan Lisensi Penilai Pertanahan
- Lisensi Penilai Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) hapus dalam hal:
a. Penilai Pertanahan meninggal dunia;
b. Penilai Pertanahan telah mencapai batas usia 67 (enam puluh tujuh) tahun;
c. Penilai Pertanahan sakit yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan tugas Penilai Pertanahan secara permanen yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan rumah sakit pemerintah;
d. izin Penilai Publik dicabut; atau
e. Penilai Pertanahan berhenti atas permintaan sendiri.
- Lisensi Penilai Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) hapus dalam hal:
Demikian mengenai apa yang baru pada Permen ATR/BPN No. 17 tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan.
Untuk lebih lengkapnya dapat membaca peraturan tersebut melalui link berikut ini.
Semoga bermanfaat!


Salam,
Property Valuer & Advisor

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor










