Hindari Kesalahan Pengajuan Izin Penilai Publik

493
Hindari Kesalahan Pengajuan Izin Penilai Publik

Asti Widyahari Berbagi Pengalaman: Hindari Kesalahan Pengajuan Izin Penilai Publik

Di bulan Maret 2025, saya mendapatkan izin Penilai Publik Bidang Jasa Penilaian Properti berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Persiapan dan proses pengajuan yang saya alami relatif singkat, karena ada beberapa hal yang saya perhatikan dapat dihindari sehingga proses mendapatkan izin menjadi lebih cepat.

1. Penginputan Daftar Pengalaman Penilaian

Salah satu proses yang paling banyak menyita waktu adalah penginputan daftar pengalaman. Usahakan sisihkan sebagaian waktu misalnya selama satu hari atau beberapa hari untuk membuat daftar Pengalaman Penilaian. Langkah yang dapat diambil adalah:

  • Buat Daftar Pengalaman Penilaian
    • Segera susun list daftar pengalaman sesuai dengan formulir yang diminta sesuai dengan proposal atau laporan Penilaian.
    • Tidak ada aturan baku harus diurutkan seperti apa, boleh diurutkan dari yang paling lama, paling baru, atau berdasarkan jenis objeknya. Sebagai contoh, untuk bidang jasa penilaian properti:
  • Perhatikan Jenis Industri Pengguna Jasa

Saat melakukan penginputan di website https://elsa-pk.kemenkeu.go.id/terdapat bagian untuk mengisi informasi siapa pengguna jasa dari laporan Penilaian. Untuk mengisinya, jangan mengisi berdasarkan pertimbangan pribadi. Namun, isilah kategorinya sesuai kategori yang sudah disediakan, yakni sesuai dengan Surat Edaran Kepala PPPK Nomor SE-6/PPPK/2018 tentang Standardisasi dan Tata Cara Penomoran Laporan Auditor Independen dan Laporan Penilaian. Seperti contohnya:

 Industri Pengguna Jasa

  • 01 = Pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan
  • 02 = Pertambangan dan energi
  • 03 = Properti dan konstruksi
  • 04 = Industri pengolahan/manufaktur

Baca lebih lanjut tentang kode industri pengguna jasa lainnya di sini: Standardisasi dan Tata Cara Penomoran Laporan.

  • Perhatikan Jam Pengerjaan

Seringkali data yang diinput tidak sesuai dengan yang disubmit oleh KJPP perihal jam pengerjaan. Setiap KJPP memiliki standar jam pengerjaan berdasarkan objek penilaian, bila belum tahu bisa ditanyakan ke KJPP Anda.

Sehingga, untuk tidak membuang waktu, dari list pengalaman tadi, bukalah web Elsa Kemenkeu, lalu catat berapa jam pengalaman yang sudah disubmit. Gunakan jumlah jam yang telah tersubmit tersebut, meskipun mungkin kurang tepat. Kalau ingin diubah, segera lakukan pengajuan/surat ke PPPK.

2. Penulisan Nomor NPWP

Meski nomor KTP sudah terintegrasi dengan nomor NPWP, masukkan nomor NPWP di kolom nomor NPWP.

3. Perhatikan Dokumen yang Diupload

Tulisan di dokumen harus lengkap dan terbaca dengan jelas.

 

Semoga bermanfaat! Hindari kesalahan pengajuan izin Penilai Publik! Semoga proses pengajuan izin Anda berjalan lancar ya!

Salam,

Asti Widyahari

Penilai Publik – Property Valuer & Advisor

 

Artikel terkait:

 

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)