Standardisasi dan Tata Cara Penomoran Laporan
a. Nomor Laporan
- Nomor laporan terdiri dari 5 digit angka yang merupakan nomor urut dari laporan yang diterbitkan. Nomor urut laporan tidak boleh menggunakan subnomor, misalnya 00001.1.
b. Identitas Kantor
- Identitas kantor Untuk KJPP terdiri dari 6 digit yang terdiri dari 4 digit angka terakhir nomor izin usaha dan 2 digit kode KJPP (KJPP Pusat “00”, KJPP cabang “01”)
C. Jenis Jasa
- Jenis jasa untuk Laporan Penilaian
- PI = Real Properti
- BS = Bisnis
- PP = Personal Properti
d. Industri Pengguna Jasa
- 01 = Pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan
- 02 = Pertambangan dan energi
- 03 = Properti dan konstruksi
- 04 = Industri pengolahan/manufaktur
- 05 = Perdagangan dan jasa
- 06 = Informasi, komunikasi, dan transportasi
- 07 = Perbankan
- 08 = Asuransi dan Dana Pensiun
- 09 = Sektor keuangan lainnya
- 10 = Industri lainnya
- 11 = Pemerintah, Badan Internasional, dan Organisasi Non Profit
- 12 = Non Industri / Perorangan
E. NOMOR IZIN PROFESI
-
- 4 digit angka terakhir nomor izin PP yang menandatangani laporan
F. NPWP
-
- Kode NPWP adalah kode NPWP yang dimiliki oleh pengguna jasa. 0 jika tidak ada dan 1 jika ada.
G. WAKTU PENERBITAN LAPORAN
-
- Merupakan bulan penerbitan laporan yang ditulis dalam angka romawi (I, II, III, IV, s.d. XII) dan empat digit tahun penerbitan laporan.
- Antara bulan dan tahun dipisahkan dengan garis miring (“/”).
Surat Edaran Kepala PPPK Nomor SE-6/PPPK/2018 tentang Standardisasi dan Tata Cara Penomoran Laporan Auditor Independen dan Laporan Penilaian
Thank you!
Property Valuer & Advisor