Mengenal Badan Usaha KJPP
Berdasarkan Pasal 17, PMK 101/2014 tentang Penilai Publik berikut perubahan keduanya (PMK Nomor 228/PMK.01/2019), maka di bawah ini adalah bentuk dan komposisi badan usaha KJPP.
- Bentuk Badan Usaha KJPP:
- KJPP dapat berbentuk: a. Perseorangan; b. Persekutuan perdata; atau c. Firma.
- KJPP Perseorangan:
- Harus didirikan oleh seorang Penilai Publik yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin.
- KJPP Persekutuan Perdata atau Firma:
- Harus didirikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Penilai Publik, yang masing-masing sekutu merupakan Rekan, dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
- Dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa:
- Penilaian Personal Properti, Penilaian Properti, atau Penilaian Bisnis; atau
- Penilaian Properti Sederhana, jika seluruh Rekan yang merupakan Penilai Publik mempunyai klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana.
- Komposisi Rekan di KJPP:
- Jika KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma mempunyai Rekan bukan Penilai Publik, KJPP tersebut harus didirikan oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh sekutu yang merupakan Penilai Publik.
- Pergantian Rekan KJPP:
- Jika seorang Rekan KJPP mengundurkan diri atau meninggal dunia sehingga tidak memenuhi komposisi di atas (poin 3 dan 4), KJPP wajib memenuhi komposisi tersebut dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengunduran diri atau meninggalnya Rekan KJPP.
- Sanksi Administratif:
- KJPP yang tidak memenuhi komposisi akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
Peraturan ini berguna untuk memastikan bahwa KJPP beroperasi sesuai dengan standar profesional dan hukum yang berlaku. Demikian artikel “Mengenal Badan Usaha KJPP”.
Semoga bermanfaat!
Salam,
Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Artikel terkait:
- Jenis-Jenis Penilai Publik dan Perbedaannya
- Cara Mendirikan KJPP
- Sebuah Reaction: Bagaimana Cara Kerja KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)?
- Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) itu Apa?
Perihal Penilai Publik diatur dalam peraturan tentang Penilai Publik, yakni:
- PMK 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK
- PMK 56/PMK.01/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 228 /PMK.01/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK



Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.
Artikel Rekomendasi (Bacaan terkait):
- Definisi Penilai dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
- Bidang Jasa Penilaian Properti
- Bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana
- Apa itu Penilai Properti?
- Jenis-Jenis Penilai Publik dan Perbedaannya
- Dimana Mencari Penilai Bersertifikat?
- Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) itu Apa?
- Mengenal Badan Usaha KJPP
- Cara Menjadi Penilai Publik
- Cara Mendirikan KJPP