Mengenal Badan Usaha KJPP

778
Mengenal Badan Usaha KJPP
Mengenal Badan Usaha KJPP

Mengenal Badan Usaha KJPP

Berdasarkan Pasal 17, PMK 101/2014 tentang Penilai Publik berikut perubahan keduanya (PMK Nomor 228/PMK.01/2019), maka di bawah ini adalah bentuk dan komposisi badan usaha KJPP.

  1. Bentuk Badan Usaha KJPP:
    • KJPP dapat berbentuk: a. Perseorangan; b. Persekutuan perdata; atau c. Firma.
  2. KJPP Perseorangan:
    • Harus didirikan oleh seorang Penilai Publik yang sekaligus bertindak sebagai Pemimpin.
  3. KJPP Persekutuan Perdata atau Firma:
    • Harus didirikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang Penilai Publik, yang masing-masing sekutu merupakan Rekan, dan salah seorang sekutu bertindak sebagai Pemimpin Rekan.
    • Dipimpin oleh Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa:
      • Penilaian Personal Properti, Penilaian Properti, atau Penilaian Bisnis; atau
      • Penilaian Properti Sederhana, jika seluruh Rekan yang merupakan Penilai Publik mempunyai klasifikasi bidang jasa Penilaian Properti Sederhana.
  4. Komposisi Rekan di KJPP:
    • Jika KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma mempunyai Rekan bukan Penilai Publik, KJPP tersebut harus didirikan oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh sekutu yang merupakan Penilai Publik.
  5. Pergantian Rekan KJPP:
    • Jika seorang Rekan KJPP mengundurkan diri atau meninggal dunia sehingga tidak memenuhi komposisi di atas (poin 3 dan 4), KJPP wajib memenuhi komposisi tersebut dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pengunduran diri atau meninggalnya Rekan KJPP.
  6. Sanksi Administratif:
    • KJPP yang tidak memenuhi komposisi akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan.

Peraturan ini berguna untuk memastikan bahwa KJPP beroperasi sesuai dengan standar profesional dan hukum yang berlaku. Demikian artikel “Mengenal Badan Usaha KJPP”.

Semoga bermanfaat!

Salam,

Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

 

Artikel terkait:

Perihal Penilai Publik diatur dalam peraturan tentang Penilai Publik, yakni:

Bundling: Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian dan Buku Rahasia Ganti Kerugian
Bundling: Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian dan Buku Rahasia Ganti Kerugian
Langkah Demi Langkah Memahami dan Menghitung Penyusutan dalam Penilaian Properti dilengkapi Studi Kasus dan Pembahasan Level Basic hingga Advance
Langkah Demi Langkah Memahami dan Menghitung Penyusutan dalam Penilaian Properti dilengkapi Studi Kasus dan Pembahasan Level Basic hingga Advance
CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

Penilaian.id oleh Asti Widyahari

 

asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)

Artikel Rekomendasi (Bacaan terkait):

  1. Definisi Penilai dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
  2. Bidang Jasa Penilaian Properti
  3. Bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana
  4. Apa itu Penilai Properti?
  5. Jenis-Jenis Penilai Publik dan Perbedaannya
  6. Dimana Mencari Penilai Bersertifikat?
  7. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) itu Apa?
  8. Mengenal Badan Usaha KJPP
  9. Cara Menjadi Penilai Publik
  10. Cara Mendirikan KJPP