Cara Mendirikan KJPP
Merujuk pada PMK 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 228/PMK.01/2019, untuk mendirikan KJPP perlu ditempuh hal sebagai berikut.

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) didirikan setelah mendapat izin usaha dari Menteri (Menteri Keuangan) dalam bentuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri, dimana Keputusan Menteri tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Untuk mendapatkan izin usaha KJPP, Pemimpin Rekan KJPP mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Pemimpin atau Pemimpin Rekan merupakan Penilai Publik.
- Domisili Pemimpin atau Pemimpin Rekan sama dengan Domisili KJPP.
- Mempunyai paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai tetap, yang terdiri dari:
- 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan strata 1 atau setara;
- 2 (dua) orang pegawai tetap paling rendah berpendidikan diploma III atau setara;
- Yang dua di antaranya merupakan Penilai yang telah terdaftar dalam register dan memiliki kompetensi sesuai kualifikasi izin Penilai Publik pada KJPP.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak KJPP
- Pemimpin atau Pemimpin Rekan dan seluruh Rekan merupakan anggota Asosiasi Profesi Penilai yang ditetapkan oleh Menteri yang dibuktikan dengan kartu anggota yang masih berlaku atau surat keterangan dari Asosiasi Profesi.
- Memiliki bukti domisili yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat atau pengelola gedung perkantoran
- Memiliki bukti kepemilikan atau sewa kantor dan denah ruangan yang menunjukkan kantor terisolasi dari kegiatan lain.
- Memiliki sistem pangkalan data Penilaian berbasis teknologi informasi paling sedikit memuat informasi:
- Jenis data
- Sumber data
- Tanggal perolehan data
- Harga
- Memiliki dokumen Sistem Pengendalian Mutu sesuai dengan standar yang disusun Asosiasi Profesi Penilai dan menyatakan tanggal berlaku pada saat ditetapkannya izin KJPP.
- Memiliki perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris bagi KJPP berbentuk persekutuan perdata atau firma, paling sedikit memuat:
- pihak-pihak yang melakukan persekutuan;
- nama dan Domisili KJPP;
- bentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma;
- hak dan kewajiban para Rekan;
- penunjukan salah satu Rekan sebagai Pemimpin Rekan;
- kesepakatan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan Penilaian jika Rekan yang Penilai Publik mengundurkan diri dari KJPP;
- penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan; dan
- kesepakatan prosedur pengunduran diri Rekan dan pembubaran KJPP
- Melengkapi formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V (PMK)
- KJPP berada di Domisili yang terbuka untuk pembukaan KJPP berdasarkan daftar yang ditetapkan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.

Cara Mendirikan KJPP
Merujuk pada PMK 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 228/PMK.01/2019, untuk mendirikan KJPP perlu ditempuh hal sebagai berikut.
Demikian mengenai cara mendirikan KJPP. Semoga bermanfaat!
Salam,
Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.
Artikel Rekomendasi (Bacaan terkait):
- Definisi Penilai dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
- Bidang Jasa Penilaian Properti
- Bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana
- Apa itu Penilai Properti?
- Jenis-Jenis Penilai Publik dan Perbedaannya
- Dimana Mencari Penilai Bersertifikat?
- Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) itu Apa?
- Mengenal Badan Usaha KJPP
- Cara Menjadi Penilai Publik
- Cara Mendirikan KJPP