Kepada Siapa Penilai Bertanggung Jawab?
Artikel ini ditulis berdasarkan kelanjutan dari artikel dengan judul Sebuah Reaction: Bagaimana Cara Kerja KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)?
Kita sudah memahami, bahwa Profesi Penilai terikat pada Kode Etik Profesi Penilai Indonesia (KEPI), sudah pernah Penilaian.id bahas. Linknya ada di sini (Infografis) atau di sini.
Di dalam KEPI, tidak hanya dibahas mengenai Etik dari Profesi Penilai itu sendiri, namun juga dibahas perihal Tanggung Jawab dan Ancaman.
Dalam menerapkan Prinsip Dasar Etik (Integritas, Objektivitas, Kompetensi, Kerahasiaan, dan Perilaku Profesional), Penilai memiliki:
- Tanggung jawab terhadap integritas Pribadi Penilai,
- Tanggung jawab terhadap Pemberi Tugas,
- Tanggung jawab terhadap sesama Penilai dan Kantor Jasa Penilai Publik serta
- Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Di artikel sebelumnya, seseorang berstatement/mengeluarkan pendapat keliru seperti ini: “Dia (Penilai) pasti nurut Bank to, termasuk Hasil yang diinginkan.” Kenapa dikatakan keliru, karena:
- Penilai memiliki Etik, harus dipenuhi oleh Penilai, jika melakukan hal tersebut jelas bertentangan dengan integritas, objektivitas, dan perilaku profesional.
- Penilai memiliki tanggung jawab kepada 4 (empat) pihak di atas. Bayangkan berapa banyak yang dilanggar/kesulitan/permasalahan yang akan muncul ketika Penilai bertindak keliru.
Sebagai gambaran:
Contoh: Oknum Penilai mengikuti perintah dari Pemberi Tugas (Bank) untuk menaikkan/menurunkan Nilai Properti hingga tidak mencerminkan Nilai yang seharusnya berdasarkan analisis.
- Pertama, integritas pribadi Penilai dilanggar, karena seharusnya penilai memberikan jasa dengan menjunjung prinsip dasar etik.
- Kepada Pemberi Tugas, penilai juga memiliki kewajiban untuk memberikan jasa dengan baik, tidak memperdulikan permintaan yang dapat mengubah dan mempengaruhi penilaian yang dihasilkan.
- Kepada sesama Penilai, akan menyulitkan Penilai selanjutnya yang menilai objek yang sama, karena hasil penilaian awal/terdahulu tidak relevan/tidak dapat dipercaya.
- Terakhir, dari contoh di atas, hasil penilaian tersebut untuk Lelang, tanggung jawab Penilai menghasilkan opini Nilai yang dapat dipercaya dan benar. Masyarakat akan terimbas membeli properti lelang yang hasil penilaiannya tidak dilakukan dengan objektif.
Sehingga, sebelum Penilai melakukan hal keliru, sudah terlintas di benak Penilai bahwa Penilai memiliki tanggung jawab dengan hal berikut ini (sumber dari KEPI 2018):
- Tanggung jawab terhadap integritas Pribadi Penilai
- Dalam menjalankan tugas, Penilai mempunyai kewajiban untuk memberikan jasa yang sebaik-baiknya, sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang disyaratkan dalam SPI (Standar Penilaian Indonesia), dengan menjunjung tinggi prinsip dasar etik.
- Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas penugasan yang dilakukannya dalam batas-batas yang diterapkan berdasarkan SPI.
- Penilai harus menjaga integritas pribadinya dan tidak akan bertindak atau bertingkah laku dengan cara-cara yang dapat merendahkan derajat profesi Penilai, dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak nama baik Penilai lain, Asosiasi Profesi Penilai dan profesi Penilai.
- Tanggang jawab terhadap Pemberi Tugas:
- Tanggung jawab utama Penilai terhadap Pemberi Tugas dan/atau Pengguna Laporan adalah memberikan Penilaian yang lengkap dan teliti tanpa menghiraukan atau memperhatikan keinginan dan instruksi-instruksi atau permintaan pihak Pemberi Tugas dan/atau Pengguna Laporan yang sifatnya dapat memengaruhi kemandirian atau untuk mengubah hasil Penilaian yang objektif dan tidak memihak sebagaimana diterapkan dalam KEPI ini.
- Tanggung jawab terhadap sesama Penilai dan KJPP/Kantor Jasa Penilai Publik:
- Apabila Penilai diminta untuk melakukan Kaji Ulang Umum Penilaian, Penilai dapat memperoleh akses secara tertulis untuk berkomunikasi dengan Penilai terdahulu. Dalam hal ini Penilai terdahulu harus memberikan informasi yang relevan sesuai penugasan. Dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan persetujuannya untuk melakukan komunikasi dengan Penilai terdahulu, maka Penilai harus menolak penugasan tersebut.
- Tanggung jawab terhadap Masyarakat:
- Dalam memenuhi prinsip etik terkait integritas dan objektivitas, Penilai selalu menyadari akan tanggung jawab terhadap masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
Sehingga, setelah membaca tulisan di atas, kita memahami bahwa Penilai tidak hanya wajib harus menerapkan prinsip etik, namun juga setiap langkahnya memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada pihak Pemberi Tugas, namun juga terhadap pihak-pihak lain.
Inilah yang membuat Profesi Penilai dipercaya untuk mengemban tugas melakukan jasa pekerjaannya dan memiliki peran yang penting dalam perekonomian Indonesia.
Semoga bermanfaat!
Salam,

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.
Artikel Rekomendasi: