Hal Apa Saja yang Dinilai dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum?
Untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang dinilai adalah besarnya kerugian bidang per bidang tanah, meliputi:
a. Tanah;
b. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah;
c. Bangunan;
d. Tanaman;
e. Benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
f. Kerugian lain yang dapat dinilai.

Sesuai dengan Pasal 68 ayat 1, PP Nomor 19 Tahun 2021 (download di sini).
Pasal 68
(1) Penilai bertugas melakukan penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah, meliputi:
a. tanah;
b. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah;
c. bangunan;
d. tanaman;
e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
f. kerugian lain yang dapat dinilai.
Lalu, apa saja kerugian lain yang dapat dinilai dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum?
Berdasarkan SPI 204 tentang Penilaian Terhadap Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Objek Penilaian meliputi:
Kerugian Fisik: tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, seperti utilitas dan sarana pelengkap bangunan.
Kerugian Non Fisik:

- kehilangan pekerjaan atau kehilangan bisnis termasuk alih profesi;
- kerugian emosional (solatium);
- biaya transaksi;
- kompensasi masa tunggu;
- kerugian sisa tanah;
- kerusakan fisik lainnya;
- hal lain (apabila terdapat dalam Dokumen Perencanaan/Lingkup Penugasan/Berita Acara).
Lebih lengkap mengenai Penilaian Pengadaan Tanah silakan membaca Buku SPI 2018 berikut ini.
Demikian mengenai hal apa saja yang dinilai dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Semoga bermanfaat!
Salam,
Property Valuer & Advisor



Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor










