Apa yang Baru pada Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan?

2512
Apa yang Baru pada Permen ATRBPR No. 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan
Apa yang Baru pada Permen ATRBPR No. 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan

Apa yang Baru pada Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan? Akhir bulan oktober 2022 telah ditetapkan peraturan terbaru mengenai Penilai Pertanahan sekaligus mengganti peraturan lama. Sehingga Permen ATR/BPN No. 4/2020 sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2022. (Download peraturan tersebut di sini). Apa yang Baru pada Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan?

Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis
Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis
Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari
Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari
  1. Lisensi Penilai Pertanahan juga dapat diberikan kepada Penilai Properti Sederhana
    • “Penilaian Pertanahan dilakukan oleh Penilai Pertanahan yang memiliki izin Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa:
      a. Penilaian properti; atau
      b. Penilaian properti sederhana.” (Pasal 2, ayat 1).
  2. Klasifikasi Lisensi Penilai Pertanahan menjadi:
    • “Lisensi Penilai Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan:
      a. Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti; atau
      b. Penilai Pertanahan bidang jasa Penilaian properti sederhana.” (Pasal 3, ayat 2).
  3. Lingkup Pekerjaan Penilaian Pertanahan dijabarkan lebih banyak.
    • “Lingkup pekerjaan Penilai Pertanahan meliputi kegiatan:
      a. perencanaan Pengadaan Tanah;
      b. pelaksanaan Pengadaan Tanah;
      c. Pengadaan Tanah Skala Kecil;
      d. Penilaian Objek P3MB dan Prk.5;
      e. Penilaian objek konsolidasi tanah;
      f. penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional;
      g. perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah; dan
      h. lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Pasal 11).
  4. Muncul Bidang Jasa Penilaian untuk Penilai Properti dan Properti Sederhana.
    • Pasal 11 ayat 2:
      • “Bidang jasa Penilaian properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
        a. Penilaian perkiraan nilai tanah dalam studi kelayakan DPPT;
        b. Penilaian objek Pengadaan Tanah;
        c. Penilaian objek Pengadaan Tanah Skala Kecil;
        d. Penilaian Objek P3MB dan Prk.5;
        e. Penilaian objek konsolidasi tanah;
        f. Penilaian terkait dengan penataan ruang;
        g. Penilaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional;
        h. Penilaian perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah; dan
        i. Penilaian objek lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan.”
    • Pasal 11 ayat 3:
      • Bidang jasa Penilaian properti sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
        a. Penilaian perkiraan nilai tanah dalam studi kelayakan DPPT untuk Pengadaan Tanah Skala Kecil melalui tahapan Pengadaan Tanah;
        b. Penilaian objek Pengadaan Tanah Skala Kecil, yang dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati;
        c. Penilaian Objek P3MB dan Prk.5;
        d. Penilaian objek konsolidasi tanah;
        e. Penilaian terkait dengan penataan ruang;
        f. Penilaian penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional; dan
        g. Penilaian perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah.
  5. Diatur Mengenai Tim Penilai
    • Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
      a. Penilai Pertanahan sebagai penanggung jawab Penilaian;
      b. Penilai Beregister sebagai petugas yang melaksanakan Penilaian;
      c. pelaksana inspeksi yang memiliki kualifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penilai Publik untuk melaksanakan inspeksi lapangan; dan/atau
      d. staf pelaksana teknis dan administrasi sebagai pendukung pelaksanaan kegiatan Penilaian. (Pasal 13 ayat 2)
    • Adapun bunyi Pasal 13 ayat 1 adalah: “Dalam melaksanakan Penilaian Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 KJPP dapat membentuk tim Penilai.”
  6. Penghapusan Lisensi Penilai Pertanahan
    • Lisensi Penilai Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) hapus dalam hal:
      a. Penilai Pertanahan meninggal dunia;
      b. Penilai Pertanahan telah mencapai batas usia 67 (enam puluh tujuh) tahun;
      c. Penilai Pertanahan sakit yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan tugas Penilai Pertanahan secara permanen yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan rumah sakit pemerintah;
      d. izin Penilai Publik dicabut; atau
      e. Penilai Pertanahan berhenti atas permintaan sendiri.

 

Demikian mengenai apa yang baru pada Permen ATR/BPN No. 17 tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan.

Untuk lebih lengkapnya dapat membaca peraturan tersebut melalui link berikut ini.

Semoga bermanfaat!

Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis
Simulasi Perhitungan Estimasi Nilai Ganti Kerugian Otomatis
Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari
Tiga Rahasia Mendapatkan Ganti Kerugian Agar Optimal oleh Asti Widyahari

Salam,

Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

 

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor