Lisensi Surveyor Kadaster Di BPN Memenuhi SKKNI

3031

Standar kompetensi Surveyor Kadaster Berlisensi telah mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kadastral, yang diatur Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 295 Tahun 2019. Semua itu untuk meningkatkan kualitas petugas ukur dengan standar kualitas yang jelas.

Penilaian.id—Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar, Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, menyelenggarakan pelatihan petugas ukur Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) di seluruh Indonesia. Pelatihan ini dilakukan di lima Kota seperti Denpasar, Makassar, Bandung, Batam dan Balikpapan.

Seperti pelatihan di Bandung, berlangsung di Hotel El Royale Bandung, 28-30 Oktober 2019 yang dihadiri 146 peserta dari lima provinsi (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta)

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar, BPN RI, Agus Wahyudi saat membuka bimbingan teknis mengatakan Kementerian ATR/BPN telah menyusun rencana strategis, di mana tahun pertama meningkatan kualitas, tahun kedua dan ketiga pelayanan berbasis elektronik, tahun keempat pemberlakuan pendaftaran tanah stelsel positif dan tahun kelima kantor layanan modern berstandar dunia.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN telah merekrut lebih 10 ribu Surveyor Kadaster Berlisensi, untuk mendukung program strategis pertanahan khususnya pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Surveyor Kadaster itu tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam melaksanakan strategi di tahun pertama, Agus Wahyudi menjelaskan terkait peningkatan kualitas membangun SDM yang memiliki kompetensi. Standar kompetensi Surveyor Kadaster Berlisensi telah dirumuskan tim yang dibentuk dengan melibatkan pemangku kepentingan, dan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 295 Tahun 2019, tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kadastral.

“Terbitnya Keputusan Menteri ini bertepatan dengan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) pada tahun 2019 ini. Kita menjadi Kementerian/Lembaga ke-30 yang sudah memiliki SKKNI Bidang Kadastral di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kita dinilai cepat mengembangkan SKKNI Bidang Kadastral ini, sehingga Sestama BIG meminta kita menyampaikan success story saat pembukaan Konvensi SKKNI Bidang Informasi Geospasial,” tambah Agus Wahyudi.

Sekarang menjadi pekerjaan rumah, bagaimana meningkatkan kompetensi seluruh SKB yang ada agar sesuai dengan SKKNI Bidang Kadastral. Pelaksanaan Bintek ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi pemberlakuan SKKNI Bidang Kadastral, diharapkan pada akhir tahun ini sudah dapat dilakukan uji coba bagi SKB yang akan memperpanjang lisensinya.

Dengan terbitnya SKKNI Kadastral dan telah diselenggarakannya Konvensi Rancangan SKKNI Bidang Informasi Geospasial, Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan melalui Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar akan segera menyelenggarakan Konsesus Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012. Pelaksanaan Konsesus direncanakan pada minggu ketiga November di Jakarta dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yusuf Purnama menambahkan seiring misi pemerintahan, meningkatkan kualitas SDM, seluruh petugas ukur baik ASN maupun SKB diminta terus meningkatkan ilmu pengetahuan dan kualitasnya sesuai dengan kemajuan jaman. “Sebab kualitas SDM yang unggul merupakan kunci untuk mampu bersaing dalam menghadapi era revolusi industri 4.0. SKB sebagai mitra kerja ATR/BPN harus menjaga nama baiknya. satu dua orang berbuat tidak benar maka seluruh SKB menjadi tercoreng namanya,” terang Yusuf Purnama. (Harya Budaya)