Bekas dan Tak Terpakai, Bukan Berarti Tidak Bernilai

7083
nilai skrap

Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit dari kita yang memiliki ragam benda / barang yang sudah rusak dan tidak terpakai. Benda-benda tersebut bisa dalam berbagai bentuk mulai dari barang elektronik, pajangan, alat makan kuno dan lain-lain, baik dari hasil beli sendiri, hasil menang telekuis acara sahur tahun kemarin, ataupun barang-barang pemberian mantan.

Ketika jumlah barangnya sedikit mungkin masih bisa diabaikan, namun ketika jumlah barangnya banyak atau ukurannya besar tentunya dapat mengganggu pandangan dan aktivitas sehingga ada perasaan kuat yang mendorong untuk segera menyingkirkan benda / barang tersebut.

Benda-benda tersebut meskipun sudah tidak dapat digunakan dengan baik sebagaimana fungsinya, masih dipandang memiliki nilai dari unsur-unsur fisik komponennya ataupun material penyusunnya untuk dimanfaatkan ke dalam suatu fungsi atau bentuk lain (daur ulang), maupun sebagai bahan alternatif sumber komponen dari barang atau benda serupa yang masih berfungsi.

Contoh yang lebih umum misalnya sampah plastik yang dikumpulkan pemulung untuk kemudian dijual kepada penadah. Bagi penadah, sampah – sampah plastik tersebut masih memiliki nilai karena ada tujuan untuk dimanfaatkan kembali (daur ulang). Atau contoh lainnya seperti pedagang suku cadang mobil, tidak jarang mereka membeli rongsokan mobil yang terabaikan baik itu eks kecelakaan ataupun potongan mobil limbah dari luar negeri untuk diambil suku cadangnya dan dijual pada pelanggan yang mencari alternatif suku cadang murah. Dan masih banyak contoh lainnya dalam skala yang lebih besar misalnya mesin usak eks pabrik, alat berat rusak eks pertambangan, besi-besi bongkaran bangunan, dan sebagainya.

Di dalam dunia penilaian, nilai yang melekat pada benda / barang – barang seperti contoh di atas disebut “Nilai Sekrap” (Scrap Value). Untuk pengertian baku sesuai teori teman-teman dapat membacanya di buku “KEPI & SPI Edisi VII – 2018”. Atau dalam pemahaman ilustrasi yang lebih mudah adalah adanya peminat yang rela membayar uang untuk suatu barang yang rusak / tidak berfungsi karena akan dimanfaatkan untuk kegunaan lain.

Tidak jarang jasa Penilai diperlukan untuk menetukan besaran opini Nilai Sekrap, umumnya untuk menilai Nilai Sekrap dari inventaris mesin, kendaraan, peralatan, dan alat berat milik suatu instansi swasta maupun pemerintah yang sudah tidak terpakai atau sudah lama tersimpan dan tidak terawat.

 

Gilang Adiwijaya

Penilai

SHARE
Previous articleNilai Buku Habis, Mengapa Tetap Tidak Gratis?
Next articleLisensi Surveyor Kadaster Di BPN Memenuhi SKKNI
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity