Siapa yang Menunjuk KJPP dalam Pemenuhan Kontribusi KLB?
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 mengatur pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam peningkatan nilai Koefisien Lantai Bangunan atau KLB. Salah satu bagian penting dalam peraturan tersebut adalah kewajiban memperoleh hasil penilaian akhir dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebelum kontribusi diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, muncul pertanyaan praktis: siapa yang sebenarnya menunjuk KJPP? Apakah KJPP dipilih langsung oleh Pemohon atau pengembang, atau ditunjuk oleh Pemerintah Daerah?
Jawaban singkatnya: Pergub Nomor 11 Tahun 2026 belum mengaturnya secara tegas.
Apa yang secara eksplisit diatur?
Pasal 34 Pergub Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa Pemohon wajib melaksanakan pemenuhan kontribusi sesuai dengan nilai, bentuk, dan jangka waktu yang ditetapkan dalam Persetujuan Prinsip.
Dalam pelaksanaannya, Pemohon:
- berkoordinasi dengan Perangkat Daerah Teknis;
- berkontrak dengan perangkat proyek;
- memproses perizinan yang diperlukan;
- melaksanakan pembangunan bentuk kontribusi; dan
- memproses serah terima kontribusi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Sebelum serah terima dilakukan, Pemohon harus terlebih dahulu memperoleh dua dokumen:
- hasil pemeriksaan fisik dan teknis dari Perangkat Daerah Teknis; dan
- hasil penilaian akhir dari Kantor Jasa Penilai Publik.
Artikel terkait: Apa itu KJPP?
Berdasarkan kedua dokumen tersebut, Perangkat Daerah yang menangani pengelolaan aset daerah menerbitkan Berita Acara Serah Terima atau BAST. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5) Pergub DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026.
Artinya, penilaian dari KJPP menjadi bagian dari dokumen pertanggungjawaban penyerahan kontribusi kepada pemerintah daerah.
Dalam proses ini terdapat pembagian peran yang cukup jelas:
| Pihak | Peran |
|---|---|
| Pemohon | Melaksanakan dan memenuhi kewajiban kontribusi |
| Perangkat Daerah Teknis | Memeriksa kesesuaian fisik dan teknis pekerjaan |
| KJPP | Memberikan penilaian akhir atas bentuk kontribusi |
| Perangkat Daerah Pengelola Aset | Memproses dan menerbitkan BAST |
| Pemprov DKI Jakarta | Menerima dan mencatat hasil kontribusi |
Penilaian dari KJPP juga tidak menggantikan pemeriksaan teknis. Kelayakan konstruksi, volume pekerjaan, spesifikasi, dan kesesuaian teknis tetap menjadi ranah Perangkat Daerah Teknis. KJPP berperan pada aspek nilai ekonominya.
Lalu, siapa yang menanggung biaya KJPP?
Pasal 23 ayat (4) Pergub Nomor 11 Tahun 2026 menyebut bahwa besaran kontribusi disetarakan dengan nilai pembangunan prasarana dan sarana umum. Komponen yang dapat diperhitungkan meliputi:
- biaya pembangunan fisik atau pembelian barang;
- biaya retribusi perizinan;
- biaya konsultan perencanaan dan pengawasan;
- pajak-pajak terkait; dan/atau
- biaya Kantor Jasa Penilai Publik.
Masuknya biaya KJPP sebagai salah satu komponen nilai pembangunan memberikan indikasi bahwa beban biaya penilaian berada dalam rangkaian pemenuhan kontribusi oleh Pemohon.
Namun, ketentuan tersebut belum otomatis menjawab siapa yang secara hukum berwenang memilih, menunjuk, atau menugaskan KJPP. Pihak yang menanggung biaya belum tentu sama dengan pihak yang memberikan persetujuan atau penugasan.
Dalam praktik penugasan KJPP, setidaknya terdapat tiga tindakan yang perlu dibedakan:
- siapa yang mengusulkan atau memilih calon KJPP;
- siapa yang menyetujui dan memberikan penugasan; dan
- siapa yang membayar biaya jasa penilaian.
Pergub Nomor 11 Tahun 2026 belum menjelaskan apakah ketiga fungsi tersebut seluruhnya dijalankan oleh Pemohon atau dibagi antara Pemohon dan Pemda.
Pembacaan yang lebih aman adalah: Pemohon kemungkinan mengusulkan dan menanggung biaya KJPP, sedangkan mekanisme persetujuan atau penugasannya dapat melibatkan Perangkat Daerah yang berkepentingan dengan proses serah terima.
Bagaimana dengan aturan sebelumnya?
Pergub DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2016 sebelumnya memberikan pengaturan yang lebih eksplisit. Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa KJPP diusulkan oleh Pemohon pelampauan KLB, kemudian diteliti dan ditugaskan oleh SKPD Pengguna Barang Milik Daerah yang akan memproses BAST.
Dengan demikian, mekanisme sebelumnya bukan sepenuhnya penunjukan langsung oleh Pemohon. Pemohon mengusulkan KJPP, tetapi KJPP tersebut tetap diteliti dan ditugaskan oleh perangkat daerah Pergub DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2016.
Pergub Nomor 210 Tahun 2016 telah dicabut oleh Pergub Nomor 11 Tahun 2026. Namun, ketentuan peralihannya menyatakan bahwa perizinan yang telah diterbitkan berdasarkan aturan lama tetap diselesaikan dengan mekanisme lama. Pergub baru juga mempertahankan keputusan mengenai prosedur pelaksanaan yang sudah ada sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah.
Konteks historis ini dapat memberikan gambaran bahwa mekanisme penunjukan KJPP kemungkinan tetap melibatkan dua pihak: Pemohon sebagai pengusul atau penanggung biaya dan Pemda sebagai pihak yang meneliti, menyetujui, atau menugaskan.
Meskipun demikian, mekanisme lama tidak dapat langsung diberlakukan untuk semua permohonan baru tanpa memeriksa aturan teknis yang berlaku.
Mengapa keterlibatan Pemda tetap penting?
Hasil penilaian KJPP digunakan untuk menentukan nilai akhir kontribusi yang akan diserahterimakan dan dicatat sebagai aset daerah. Apabila nilai yang tercantum dalam BAST lebih rendah daripada nilai kontribusi dalam Persetujuan Prinsip, Pemohon dapat diwajibkan memenuhi kekurangannya dalam bentuk kontribusi lain.
Karena laporan tersebut digunakan untuk kepentingan publik dan pengelolaan aset daerah, mekanisme pemilihan KJPP harus dapat menjaga:
- independensi penilai;
- tidak adanya konflik kepentingan;
- kejelasan pemberi tugas dan pengguna laporan;
- kesesuaian ruang lingkup penilaian;
- akses terhadap dokumen teknis dan biaya pembangunan; serta
- akuntabilitas hasil penilaian kepada Pemda.

Artikel “Siapa yang Menunjuk KJPP dalam Pemenuhan Kontribusi KLB?” ini merupakan pembacaan profesional terhadap struktur ketentuan Pergub dan bukan pendapat hukum.
Demikian artikel tentang “Siapa yang Menunjuk KJPP dalam Pemenuhan Kontribusi KLB?“. Semoga bermanfaat!
Salam,
Penilaian.id oleh Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Strategic Property Valuation & Asset Advisory

Tentang Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor
Ni Luh Asti Widyahari adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman dalam penilaian tanah, properti komersial, infrastruktur, aset korporasi, dan aset khusus.
Melalui Penilaian.id, Asti membagikan pengetahuan mengenai penilaian properti, Highest and Best Use, analisis pasar, strategi dan optimalisasi aset, serta berbagai isu yang memengaruhi nilai dan pengambilan keputusan terkait properti.
Building valuation legacy with A.S.T.I.
Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity
Membutuhkan Penilaian atau Property Advisory?
Konsultasikan kebutuhan penilaian, Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, atau strategi aset Anda.
Ingin mengetahui kisaran harga properti?
Temukan estimasi harga wajar properti secara mudah melalui CekNilai.id.












