Peran Penilai terkait Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.
Di awal tahun ini telah terbit Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Di peraturan ini disebutkan mengenai penjualan BMKT melalui lelang harus didahului dengan penilaian BMKT, di mana Penilaian BMKT dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk oleh Menteri.
Sekarang mari kita bahas poin-poin dalam peraturan ini yang berkaitan dengan Penilaian ataupun peran Penilai Publik.
- Apa itu Benda Muatan Kapal Tenggelam? (BMKT)
Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut. (Pasal 1, ayat 1).
- Apa saja jenis BMKT?
BMKT merupakan sumber daya kelautan yang berupa:
a. ODCB; atau
b. bukan ODCB. (Pasal 2, ayat 1).
- Apa itu ODCB?
Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya. (Pasal 1, ayat 5).
- Bagaimana pengelolaan BMKT bukan ODCB?
Dalam hal BMKT bukan ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengelolaan BMKT dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden ini. (Pasal 2, ayat 5).
Pasal 2 (4) Dalam hal BMKT berupa ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengelolaan BMKT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya.
- Seperti apa pengelolaan BMKT bukan ODCB?
Pengelolaan BMKT bukan ODCB dilakukan melalui:
a. Pengangkatan BMKT; dan/atau
b. Pemanfaatan BMKT. (Pasal 3).
- Seperti apa Pemanfaatan BMKT (bukan ODCB)?
Pemanfaatan BMKT (bukan ODCB) dilakukan secara:
a. insitu; atau
b. penjualan melalui lelang (Pasal 12)
- Kapan pemanfaatan BMKT (bukan ODCB) dilakukan secara penjualan melalui lelang dapat dilakukan?
Pemanfaatan BMKT (bukan ODCB) yang dilakukan secara penjualan melalui lelang dilakukan terhadap BMKT (bukan ODCB) yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu. (Pasal 14, ayat 1)
- Penjualan melalui lelang BMKT (bukan ODCB yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu) dilakukan melalui apa?
Melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang lelang atas permohonan Menteri. (Pasal 14, ayat 2)
- Apakah penjualan BMKT melalui lelang perlu penilaian terlebih dahulu?
Penjualan melalui lelang harus didahului dengan penilaian BMKT. (Pasal 14, ayat 3).
- Siapa yang dapat menilai BMKT terkait penjualan melalui lelang?
Penilaian BMKT dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk oleh Menteri (menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.) (Pasal 14, ayat 4).
- Siapa itu Penilai Publik yang dimaksud di perpres ini?
Penilai publik merupakan penilai selain penilai pemerintah yang mempunyai izin praktik penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah Pusat. (Pasal 14, ayat 6).
Unduh Infografis PERAN PENILAI TERKAIT BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM di sini.

Kesimpulan:
Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut.
Jenis BMKT dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu BMKT yang merupakan Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan BMKT yang bukan ODCB.
ODCB adalah benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
Pengelolaan BMKT yang bukan ODCB diatur sesuai dengan peraturan presiden ini, sementara pengelolaan BMKT yang berupa ODCB diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya.
Pengelolaan BMKT yang bukan ODCB dapat melibatkan pengangkatan BMKT dan/atau pemanfaatan BMKT, yang bisa dilakukan secara insitu atau melalui penjualan melalui lelang.
Pemanfaatan BMKT melalui penjualan melalui lelang hanya dapat dilakukan terhadap BMKT yang telah diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu.
Penjualan melalui lelang BMKT dilakukan melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang lelang atas permohonan Menteri.
Sebelum penjualan melalui lelang dilakukan, BMKT harus dinilai terlebih dahulu. Penilaian BMKT dapat dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang ditunjuk oleh Menteri.
Penilai publik adalah penilai selain penilai pemerintah yang memiliki izin praktik penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
Demikian Peran Penilai terkait Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.
Semoga bermanfaat!
Salam,
Property Valuer & Consultant

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.












