Susunan dalam Satu Naskah dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.01/2019.
Dapat diunduh pada link berikut ini:
Susunan dalam Satu Naskah dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.01/2019
Gabungan dari:
- PMK 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK
- PMK 56/PMK.01/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 228 /PMK.01/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK
—
Profesi Penilai di Indonesia merupakan salah satu profesi keuangan yang dibina oleh Menteri Keuangan melalui PPPK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan). Tugas dan fungsi PPPK adalah perumusan kebijakan, perizinan, pembinaan, pengawasan, dan penyajian informasi. Untuk menjalankan hal tersebut, disusunlah peraturan menteri keuangan tentang Penilai Publik.
Saat ini, peraturan berkaitan dengan Penilai Publik yang masih berlaku adalah PMK 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik yang telah beberapa kali diubah.
Untuk memudahkan masyarakat maupun Penilai untuk membaca peraturan tersebut, maka berikut ini Penilaian ID lampirkan Susunan dalam Satu Naskah dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.01/2019.
Susunan dalam Satu Naskah dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.01/2019, merupakan gabungan dari:
- PMK 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK
- PMK 56/PMK.01/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 228 /PMK.01/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK
Semoga bermanfaat!
Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor