Susunan dalam Satu Naskah dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik

1066
Susunan dalam Satu Naskah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.01/2019
Susunan dalam Satu Naskah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.01/2019

Susunan dalam Satu Naskah dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.01/2019.

Dapat diunduh pada link berikut ini:

Susunan dalam Satu Naskah PMK 101/2014 – PMK 228/2019 tentang Penilai Publik

Susunan dalam Satu Naskah dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.01/2019

 

Gabungan dari:

  • PMK 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK
  • PMK 56/PMK.01/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK
  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 228 /PMK.01/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK

Profesi Penilai di Indonesia merupakan salah satu profesi keuangan yang dibina oleh Menteri Keuangan melalui PPPK (Pusat Pembinaan Profesi Keuangan). Tugas dan fungsi PPPK adalah perumusan kebijakan, perizinan, pembinaan, pengawasan, dan penyajian informasi. Untuk menjalankan hal tersebut, disusunlah peraturan menteri keuangan tentang Penilai Publik.

Saat ini, peraturan berkaitan dengan Penilai Publik yang masih berlaku adalah PMK 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik yang telah beberapa kali diubah.

Untuk memudahkan masyarakat maupun Penilai untuk membaca peraturan tersebut, maka berikut ini Penilaian ID lampirkan Susunan dalam Satu Naskah dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.01/2019.

Lebih banyak mengenai Peraturan terkait Penilai Publik dapat dilihat pada halaman berikut ini: Peraturan Penilai Publik.

Susunan dalam Satu Naskah dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.01/2019, merupakan gabungan dari:

  • PMK 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK
  • PMK 56/PMK.01/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK
  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 228 /PMK.01/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.01/2014 TENTANG PENILAI PUBLIK

Semoga bermanfaat!

 

Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor

 

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

SHARE
Previous articleNilai Sosial dalam Penilaian: Aset Sosial (Bagian III)
Next articleNilai Sosial: Dapatkah Menjadi Dasar Nilai? (Bagian IV)
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity