Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) DKI Jakarta (Pergub No. 31 Tahun 2022)

14415
Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) untuk Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta
Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) untuk Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta

Ketentuan GSB (Garis Sempadan Bangunan) untuk Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta

 

Ketentuan Tata Bangunan terdiri atas:

  1. Tata letak bangunan gedung
  2. Intensitas pemanfaatan ruang

 

Ketentuan tata letak bangunan gedung meliputi:
1. GSS (Garis Sempadan Sungai);
2. GSP (Garis Sempadan Pantai);
3. GSSDEW (Garis Sempadan Situ, Danau, Embung dan Waduk);
4. GSB (Garis Sempadan Bangunan);
5. jarak bebas bangunan;
6. pagar;
7. arkade;
8. ramp kendaraan; dan
9. parkir

E-Book KLB oleh Asti Widyahari
E-Book KLB oleh Asti Widyahari

Sekarang mari kita bahas mengenai GSB.

GSB terdiri atas:
a. GSB terhadap GSJ (Garis Sempadan Jalan);
b. GSB terhadap GSS;
c. GSB terhadap GSP;
d. GSB terhadap GSSDEW; dan
e. GSB terhadap GSKA (Garis Sempadan Kereta Api).

Berkaitan dengan Jalan

Garis Sempadan Jalan yang selanjutnya disingkat GSJ adalah garis rencana Jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.

GSB terhadap GSJ berlaku ketentuan:

a. pada Sub-Zona R-1 dan Sub-Zona R-2, meliputi:

1. Jalan dengan lebar sampai dengan 4 (empat) meter diberikan GSB 0 (nol) atau tanpa GSB;

2. Jalan dengan lebar di atas 4 (empat) meter sampai 8 (delapan) meter diberikan GSB paling sedikit 2 (dua) meter dari GSJ kecuali pada SWP Kabupaten Admninistrasi Kepulauan Seribu diberikan GSB 0 (nol); atau

3. Jalan di atas 8 (delapan) meter diberikan GSB paling sedikit setengah kali lebar Jalan atau 5 (lima) meter dari GSJ.

b. pada selain Sub-Zona sebagaimana dimaksud huruf a, GSB paling sedikit setengah kali lebar Jalan atau 8 (delapan) meter dari GSJ kecuali pada koridor Jalan yang ditetapkan
sebagai koridor tanpa GSB; dan

c. pada Kawasan dan/atau bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan maka untuk menjaga keserasian lingkungan, besarnya GSB disesuaikan dengan kondisi eksisting di
sepanjang koridor atau segmen Jalan.

Demikian Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) untuk Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022.

Penilaian.id oleh Asti Widyahari_Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) DKI Jakarta
Penilaian.id oleh Asti Widyahari_Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) DKI Jakarta
Ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) DKI Jakarta

Semoga bermanfaat!

Sumber: Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta

 

Salam,

Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor

 

Peraturan sebelumnya ada di sini.

 

Koefisien Dasar Bangunan: 65 Soal dan Pembahasan oleh Asti Widyahari
Koefisien Dasar Bangunan: 65 Soal dan Pembahasan oleh Asti Widyahari
E-Book KLB oleh Asti Widyahari
E-Book KLB oleh Asti Widyahari

 

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)