Perbedaan Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif Terkait KLB di DKI Jakarta

6
Perbedaan Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif Terkait KLB di DKI Jakarta
Perbedaan Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif Terkait KLB di DKI Jakarta

Perbedaan Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif Terkait KLB di DKI Jakarta. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026, pemberian insentif tetap disertai pembangunan dan penyerahan kontribusi kepada Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, perbedaan antara insentif dan disinsentif bukan pada ada atau tidaknya kontribusi, melainkan pada:

  1. karakter lokasi;
  2. besar indeks kawasan;
  3. batas peningkatan KLB; dan
  4. waktu pemenuhan kontribusi.

Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa:

  • Insentif berarti pembangunan diarahkan dan beban kontribusinya lebih ringan.
  • Disinsentif berarti pembangunannya masih mungkin dilakukan, namun dikenakan beban kontribusi yang lebih ketat.

Mana bukti bahwa perbedaan pemberian insentif dan pengenaan disinsentif adalah ada 4 (empat) hal di atas?

Berikut sumbernya:

  1. Karakter Lokasi
    • Pasal 10 ayat (1): “Pemberian Insentif … diterapkan pada lokasi LP dengan kriteria:
      a. di dalam radius titik transit; dan/atau
      b. kawasan yang didorong pertumbuhannya sebagaimana ditetapkan dalam RTR.”

    • Pasal 10 ayat (2): “Pengenaan Disinsentif … pada lokasi LP dengan kriteria:
      a. di luar radius titik transit; dan/atau
      b. kawasan yang dikendalikan pertumbuhannya sebagaimana ditetapkan dalam RTR.”

      Jadi:

      • insentif: dalam radius titik transit dan/atau kawasan yang didorong pertumbuhannya;
      • disinsentif: di luar radius transit dan/atau kawasan yang dikendalikan pertumbuhannya.
  2. Besar Indeks Kawasan
    • Pasal 28 mengatur indeks kawasan untuk insentif:

      “Zona wilayah I sebesar 12,5%;
      zona wilayah II sebesar 15%; dan
      zona wilayah III sebesar 17,5%.”

      Ketentuan ini berlaku untuk:

      • kawasan dalam radius titik transit berbasis rel;
      • kawasan dalam radius titik transit berbasis BRT (Bus Raya Terpadu/Bus Rapid Transit); dan
      • kawasan yang didorong pertumbuhannya.

      Sementara itu, Pasal 29 mengatur indeks kawasan untuk disinsentif:

      “Zona wilayah I sebesar 30%;
      zona wilayah II sebesar 35%; dan
      zona wilayah III sebesar 40%.”

      Ketentuan ini berlaku untuk:

      • kawasan di luar radius titik transit; dan
      • kawasan yang dikendalikan.

      Itulah dasar simulasi bahwa, untuk yang sama-sama berada Zona Wilayah II mengalami perlakuan yang berbeda:

      • insentif menggunakan 15%;
      • disinsentif menggunakan 35%.
  3. Batas Peningkatan KLB
    • Pasal 19 ayat (2) huruf c:

      “Pada lokasi lahan di kawasan yang didorong pertumbuhannya yang termasuk dalam kawasan strategis pertumbuhan ekonomi dapat diberikan Peningkatan Nilai KLB maksimal sebesar 2,0 kali KLB yang ditetapkan dalam RTR.”

      Pasal 19 ayat (2) huruf d:

      “Pada lokasi lahan di luar kawasan radius titik transit … dapat diberikan Peningkatan Nilai KLB maksimal sebesar 1,5 kali KLB yang ditetapkan dalam RTR.”

      Pasal 19 ayat (2) huruf e:

      “Pada lokasi lahan di kawasan yang dikendalikan dapat diberikan Peningkatan Nilai KLB maksimal sebesar 1,5 kali KLB yang ditetapkan dalam RTR.”

      Jadi contoh KLB yang ditetapkan dalam RTR adalah 4, maka apabila pemohon mengajukan penambahan KLB di lokasi:

      • kawasan yang didorong pertumbuhan ekonominya, maka KLB: maksimal 2 × 4 = 8;
      • luar radius transit: maksimal 1,5 × 4 = 6;
      • kawasan dikendalikan: maksimal 1,5 × 4 = 6.

      Catatan: untuk radius transit dan Zona Bonus, Pasal 19 tidak langsung memberikan pengali angka, tetapi menyatakan sesuai ketentuan dalam RTR. Bisa dibaca kembali ya!

  4. Waktu Pemenuhan Kontribusi.
    • Untuk insentif

      Pasal 36 ayat (1):

      “Pemohon yang diberikan Insentif … dapat melaksanakan pembangunan dengan Peningkatan Nilai KLB pada LP setelah memperoleh Persetujuan Prinsip dan dokumen kontrak dengan seluruh perangkat proyek dalam rangka pemenuhan kontribusi.”

      Artinya, kontribusinya belum harus selesai seluruhnya ketika proyek dengan tambahan KLB mulai dilaksanakan. Namun, pemohon sudah harus mempunyai Persetujuan Prinsip dan kontrak perangkat proyek.

      Untuk disinsentif

      Pasal 36 ayat (4):

      “Pemohon yang dikenakan Disinsentif … dapat melaksanakan pembangunan dengan Peningkatan Nilai KLB pada LP setelah pemenuhan kontribusinya selesai dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.”

      Hal ini juga sudah ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (2):

      “Pemohon yang dikenakan Disinsentif … menyelesaikan terlebih dahulu pembangunan kewajiban kontribusi … dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung.”

      Jadi, perbedaan waktunya memang tegas:

      • insentif: proyek tambahan KLB dapat berjalan setelah Persetujuan Prinsip dan kontrak perangkat proyek;
      • disinsentif: kontribusi harus selesai dan diserahkan lebih dahulu sebelum pembangunan dengan tambahan KLB dilaksanakan.

      Dengan demikian, empat pembeda antara pemberian insentif dan pengenaan disinsentif, antara lain karakter lokasi, indeks kawasan, batas KLB, dan waktu pemenuhan kontribusi, semuanya memiliki dasar langsung dalam Pergub.

Demikian artikel “Perbedaan Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif Terkait KLB di DKI Jakarta”. Semoga bermanfaat!

Salam,

Penilaian.id oleh Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Strategic Property Valuation & Asset Advisory


Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)

Tentang Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) 

Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor

Ni Luh Asti Widyahari adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman dalam penilaian tanah, properti komersial, infrastruktur, aset korporasi, dan aset khusus.

Melalui Penilaian.id, Asti membagikan pengetahuan mengenai penilaian properti, Highest and Best Use, analisis pasar, strategi dan optimalisasi aset, serta berbagai isu yang memengaruhi nilai dan pengambilan keputusan terkait properti.

Building valuation legacy with A.S.T.I.
Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity


Membutuhkan Penilaian atau Property Advisory?
Konsultasikan kebutuhan penilaian, Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, atau strategi aset Anda.


Ingin mengetahui kisaran harga properti?
Temukan estimasi harga wajar properti secara mudah melalui CekNilai.id.

CekNilai.id
CekNilai.id – Layanan Express dan Express Plus bukan jasa penilaian. Untuk kebutuhan Laporan Penilaian, pengguna akan dihubungkan dengan KJPP mitra.