Besar Indeks Kawasan untuk Insentif dan Disinsentif di DKI Jakarta. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026, indeks kawasan dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu indeks untuk pemberian insentif dan indeks untuk pengenaan disinsentif. Besarnya kemudian ditentukan lagi berdasarkan Zona Wilayah I, II, atau III.
1. Kategori pemberian insentif
Indeks insentif berlaku untuk:
| Kategori kawasan | Zona Wilayah I | Zona Wilayah II | Zona Wilayah III |
|---|---|---|---|
| Dalam radius titik transit berbasis rel | 12,5% | 15% | 17,5% |
| Dalam radius titik transit berbasis BRT | 12,5% | 15% | 17,5% |
| Kawasan yang didorong pertumbuhannya | 12,5% | 15% | 17,5% |
Kawasan yang didorong pertumbuhannya meliputi:
- Zona Bonus;
- kawasan strategis pertumbuhan ekonomi; dan
- kawasan Bandar Kemayoran.
Jadi, untuk seluruh kategori insentif, persentasenya sama. Yang membedakan adalah Zona Wilayah I, II, atau III.
2. Kategori pengenaan disinsentif
Indeks disinsentif berlaku untuk:
| Kategori kawasan | Zona Wilayah I | Zona Wilayah II | Zona Wilayah III |
|---|---|---|---|
| Di luar radius titik transit | 30% | 35% | 40% |
| Kawasan yang dikendalikan pertumbuhannya | 30% | 35% | 40% |
Kawasan yang dikendalikan meliputi:
- kawasan strategis sosial dan budaya, kecuali Bandar Kemayoran;
- kawasan strategis fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan
- kawasan cagar budaya.
3. Pengertian Zona Wilayah I, II, dan III
Pembagian zona wilayah didasarkan pada tingkat pertumbuhan dan pengembangan kawasan:
- Zona Wilayah I: tingkat pertumbuhan dan pengembangan tinggi, didukung infrastruktur dan aktivitas perkotaan yang tinggi serta beragam.
- Zona Wilayah II: tingkat pertumbuhan dan pengembangan menengah, diarahkan untuk peningkatan intensitas secara bertahap dan terkendali.
- Zona Wilayah III: tingkat pertumbuhan dan pengembangan rendah, sehingga memerlukan pengendalian lebih ketat untuk menjaga keseimbangan ruang dan lingkungan.
Untuk penentuan indeks kawasan, urutan prioritasnya adalah:
- kawasan di dalam radius titik transit berbasis rel;
- kawasan di dalam radius titik transit berbasis BRT;
- kawasan yang didorong;
- kawasan di luar radius titik transit; dan
- kawasan yang dikendalikan.
Jadi, misalnya satu lahan sekaligus berada di kawasan yang dikendalikan dan di dalam radius transit rel, maka untuk penentuan indeks kawasan, kategori radius transit berbasis rel memiliki prioritas lebih tinggi.
Demikian artikel “Besar Indeks Kawasan untuk Insentif dan Disinsentif di DKI Jakarta”. Semoga bermanfaat!
Salam,
Penilaian.id oleh Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Strategic Property Valuation & Asset Advisory

Tentang Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.)
Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor
Ni Luh Asti Widyahari adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman dalam penilaian tanah, properti komersial, infrastruktur, aset korporasi, dan aset khusus.
Melalui Penilaian.id, Asti membagikan pengetahuan mengenai penilaian properti, Highest and Best Use, analisis pasar, strategi dan optimalisasi aset, serta berbagai isu yang memengaruhi nilai dan pengambilan keputusan terkait properti.
Building valuation legacy with A.S.T.I.
Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity
Membutuhkan Penilaian atau Property Advisory?
Konsultasikan kebutuhan penilaian, Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, atau strategi aset Anda.
Ingin mengetahui kisaran harga properti?
Temukan estimasi harga wajar properti secara mudah melalui CekNilai.id.












