Bedanya Penilaian Secara Umum dan Penilaian untuk Penjaminan Utang

505
Bedanya Penilaian Secara Umum dan Penilaian untuk Penjaminan Utang

Bedanya Penilaian Secara Umum dan Penilaian untuk Penjaminan Utang

Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa laporan penilaian properti bisa digunakan untuk semua keperluan, termasuk untuk pengajuan pembiayaan ke lembaga pembiayaan atau bank. Padahal, kenyataannya tidak semua laporan penilaian dapat dipakai untuk tujuan penjaminan utang. Ada perbedaan karakteristik dan ketentuan khusus, antara lain:

1. Penilaian Secara Umum

Penilaian secara umum banyak dibutuhkan untuk berbagai tujuan, misalnya:

  • Jual-beli
  • Negosiasi Pajak
  • Laporan Keuangan
  • dan lainnya.

Pada penilaian dengan tujuan ini, pengguna jasa bisa langsung menunjuk Penilai atau KJPP mana pun yang memiliki izin resmi. Laporan yang dihasilkan sah secara hukum, tetapi tidak dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

2. Penilaian untuk Penjaminan Utang

Berbeda dengan penilaian pada umumnya, penilaian untuk penjaminan utang memiliki aturan tambahan. Beberapa di antaranya:

  • KJPP yang melakukan Penilaian harus rekanan resmi bank. Bank hanya menerima laporan dari penilai yang sudah ada dalam daftar rekanan mereka.
  • Permintaan kadang harus datang dari bank. Beberapa bank tidak menerima laporan yang diminta langsung oleh debitur, melainkan harus dipesan oleh bank.
    • Namun, beberapa Bank memperbolehkan calon debitur untuk menunjuk langsung KJPP/Penilai untuk melakukan penilaian yang akan digunakan untuk penjaminan utang ke bank.

3. Mengapa Ada Perbedaan?

Seperti dikutip dari Hukumonline.com, ada tiga resiko yang dihindari oleh bank. Pertama resiko kredit macet. Kedua, resiko pasar, operasional dan likuiditas. Ketiga, resiko hukum.

Untuk menghindari risiko ini, bank sebagai pemberi pinjaman, menggunakan KJPP/penilai rekanan, sehingga bank dapat memastikan laporan yang diterima memenuhi independensi, informasi tertentu, dapat dipertanggungjawabkan, serta roses pengajuan kredit akan berjalan lebih lancar tanpa hambatan administratif.

Oleh karena itu, pastikan Laporan Penilaian yang Anda terima dapat digunakan untuk tujuan penjaminan utang. Jika Anda berencana mengajukan kredit dengan jaminan properti, pastikan penilaian dilakukan oleh KJPP rekanan bank. Dengan begitu, proses pengajuan kredit akan berjalan lebih lancar tanpa hambatan administratif.

Butuh Penilaian untuk Pengajuan Kredit Bank?
Pastikan Anda menggunakan jasa Penilai atau KJPP yang sudah menjadi rekanan bank tujuan Anda.Untuk kebutuhan Penilaian dan informasi lebih lanjut,hubungi Penilai Publik Asti Widyahari :

Hubungi Asti Widyahari (Managed by Team)

Sebagai contoh, per hari ini (15 Juni 2026), Penilai Publik Ni Luh Asti Widyahari menjadi Partner di KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Adapun Bank yang telah menjadi rekanan adalah:

  1. PT BANK JTRUST INDONESIA, TBK 
  2. PT BANK OKE INDONESIA, TBK 
  3. PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH, TBK 
  4. PT BANK JABAR BANTEN (eproc) (BJB) 
  5. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK 
  6. PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
  7. PT BANK MEGA SYARIAH
  8. PT BANK INA PERDANA TBK
  9. PT BANK RAKYAT INDONESIA
  10. PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk
  11. PT BANK DKI (BANK JAKARTA)
  12. BANK SYARIAH NASIONAL
  13. dan beberapa bank lainnya dalam proses rekanan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan segera hubungi Penilai Publik Ni Luh Asti Widyahari melalui link di bawah ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)

Demikian artikel “Bedanya Penilaian Secara Umum dan Penilaian untuk Penjaminan Utang”.

 

Semoga bermanfaat!

Salam,

Asti Widyahari

Penilai Publik – Property Valuer & Advisor

CekNilai.id
CekNilai.id – Ketahui estimasi harga wajar properti maupun nilai properti secara mudah hanya di CekNilai.id

CekNilai.id Sekarang!

 


Penilaian.id oleh Asti Widyahari

Property Valuer & Advisor


asti widyahariAbout Asti Widyahari 

Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert)., is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.

Tentang Asti Widyahari
Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert).,adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.

Contact Asti Widyahari (Managed by Teams)

SHARE
Previous articleSyarat dan Aturan Pembukaan Cabang KJPP di Indonesia
Next articleData dan Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Penilaian Penjaminan Utang
Ni Luh Asti Widyahari Public Valuer • Property Advisor • International Speaker • Professional Instructor Ni Luh Asti Widyahari, S.T., M.T., MAPPI (Cert.) adalah Penilai Publik dan Property Advisor dengan pengalaman profesional di bidang penilaian properti sejak tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan Sarjana dan Magister Perencanaan Wilayah dan Kota dari Institut Teknologi Bandung, Asti memandang properti tidak hanya sebagai aset fisik yang perlu ditentukan nilainya, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang, pasar, regulasi, investasi, dan strategi bisnis. Fokus pekerjaannya mencakup penilaian tanah, infrastruktur, properti komersial, aset korporasi, dan aset khusus, serta layanan advisory berupa Highest and Best Use, studi kelayakan, analisis pasar, strategi pemanfaatan, dan optimalisasi aset. Saat ini, Asti merupakan Partner dan Kepala Cabang Bandar Lampung pada KJPP Pical Niken Tjahjono dan Rekan. Ia juga mendirikan Penilaian.id sebagai media edukasi dan literasi penilaian serta CekNilai.id sebagai platform informasi dan penghubung layanan properti. Building valuation legacy with A.S.T.I. Authority • Selectivity • Thoughtfulness • Integrity