Standar Pengendalian Mutu (SPM) dalam Profesi Penilai
Sebagai bagian dari regulasi yang mewajibkan adanya reviu mutu bagi anggota asosiasi profesi sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023, yakni tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, maka Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) memiliki Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP).
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
Pasal 257, ayat 2
(2) Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan dan menetapkan penyusunan standar profesi dan kode etik;
b. membentuk komite penegakan etika profesi;
c. menerapkan penegakan disiplin anggota terhadap etika profesi;
d. mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan;
e. melakukan reviu mutu bagi anggotanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
f. melaksanakan tugas lainnya, yang dilaporkan kepada kementerian dan/atau otoritas terkait.
IKJPP tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mengembangkan pedoman yang membantu KJPP dalam menjaga standar profesionalisme. Salah satu produk utama yang dihasilkan adalah Standar Pengendalian Mutu (SPM), yang berfungsi sebagai acuan dalam memastikan kualitas hasil penilaian serta tata kelola yang baik dalam praktik KJPP.
Standar Pengendalian Mutu (SPM) berperan penting tidak hanya bagi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tetapi juga bagi pengguna jasa, pemerintah, dan stakeholder terkait. SPM berfungsi sebagai panduan bagi KJPP dalam mengendalikan kualitas jasa yang dihasilkan, dengan tetap mematuhi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diimplementasikannya SPM, KJPP diharapkan dapat memberikan keyakinan bahwa kualitas jasa yang mereka hasilkan telah sesuai dengan ketentuan KEPI, SPI dan regulasi yang berlaku.
Adapun maksud dan tujuan Standar Pengendalian Mutu dikutip dari SPM KJPP (2014), antara lain:
- memberikan keyakinan yang memadai bahwa KJPP dan Personelnya dalam bekerja telah mematuhi KEPI, SPI dan peraturan perudang-undangan yang berlaku;
- laporan yang diterbitkan oleh KJPP telah sesuai dengan lingkup penugasan dan bidang jasa yang dimiliki oleh KJPP;
- meningkatkan secara konsisten kemampuan dalam menyediakan layanan jasa KJPP yang memenuhi KEPI, SPI, dan peraturan perudang-undangan yang berlaku;
- meningkatkan profesionalisme melalui penerapan SPM yang efektif termasuk penyempurnaan secara berkesinambungan.
Berdasarkan sistematika, ada 3 (tiga) bagian di dalam SPM yang semuanya membahas tentang 7 poin utama, yakni:
- Tanggung Jawab Kepemimpinan KJPP atas Mutu
- Ketentuan Etik Profesi yang Berlaku
- Penerimaan dan Keberlanjutan Hubungan dengan Klien dan Perikatan Tertentu
- Sumber Daya Manusia
- Pelaksanaan Penugasan
- Penelaahan (review)
- Sistem Dokumentasi.
Demikian artikel mengenai “Standar Pengendalian Mutu (SPM) dalam Profesi Penilai”.
Semoga bermanfaat!
Salam,
Property Valuer & Advisor
Artikel terkait:

Penilaian.id oleh Asti Widyahari
Property Valuer & Advisor
Asti Widyahari is an experienced property valuer and advisor based in Jakarta, Indonesia, with extensive expertise in property valuation and property consultancy. She is the founder of Penilaian.id and CekNilai.id. Asti is also an active speaker at international conferences, promoting the property valuation profession and professional development in the sector.
Tentang Asti Widyahari
Asti Widyahari adalah Penilai dan Advisor Properti berpengalaman yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan keahlian dalam penilaian properti dan konsultasi properti. Ia adalah pendiri Penilaian.id dan CekNilai.id. Asti juga aktif sebagai pembicara di konferensi internasional, mempromosikan profesi Penilai dan pengembangan profesional di sektor ini.












